Brebes: Pengusaha bawang merah asal Kabupaten Brebes, Jawa'Tengah, Paulus Silalahi , 71, dilaporkan anak semata wayangnya Benry Silalahi, 48, ke Polres Brebes, Brebes, Jawa Tengah. Paulus dilaporkan atas tudingan penggelapan sebuah unit mobil jenis Toyota Hilux tahun 2013, yang selama ini dipakainya.
"Saya datang ke Polres Brebes untuk memenuhi undangan polisi. Saya dituduh anak saya menggelapkan mobil. Saya tidak tahu artinya apa yang saya gelapkan, karena mobil dan harta ini milik saya. Mobil ini saya beli dari uang saya," ungkap Paulus Silalahi, didampingi Kuasa Hukumnya, Harto Banjarnahor, di Mapolres Brebes, Rabu, 31 Maret 2021.
Dia menceritakan, pelapor merupakan anak kandung satu-satunya. Dia menyebut, semua harta kekayaan hasil dari kerjanya selama ini sudah diatasnamakan anaknya.
Namun anak kandungnya itu malah melaporkannya ke polisi. Padahal mobil yang menjadi objek pelaporan dibeli dengan uangnya. Anaknya juga sudah diberi mobil lebih dari enam unit.
Baca: Terdakwa Kasus Salah Transfer Dituntut Dua Tahun Penjara
"Semua harta kekayaan saya ini, memang sudah diatasnamakan anak saya. Kalau ditotal nilainya mencapai ratusan miliar. Ya saya pikir karena anak saya ini harapan satu-satunya," tutur dia.
Paulus mengaku, tidak tahu alasan yang mendorong anaknya melaporkan ke polisi. Ia hanya tahu dilaporkan dengan tudingan menggelapkan mobil.
"Sejak kecil memang saya manjakan anak ini. Semua keinginan saya turuti. Namun kenyataanya, menjadi anak durhaka yang berani melaporkan orang tuanya ke polisi. Saya mohon tidak ada lagi anak di dunia ini seperti ini," ungkapnya.
Kuasa Hukum Terlapor, Harto Banjarnahor, menambahkan kliennya dilaporkan atas tudingan penggelapan mobil pada 27 April 2020, di Desa Klampok, Bulakamba, Brebes. Pelapor adalah anak kandungnya.
Baca: Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Penipuan PT Sinar Mas
"Asal usul mobil yang dilaporkan digelapkan ini, merupakan mobil yang dibeli kliennya. Ini kan aneh," terangnya.
Dia mengatakan, semua harta kekayaan kliennya sudah diatasnamakan anaknya dan saat ini semuanya sudah dikuasai anaknya. Kliennya hanya memiliki sebuah mobil kini menjadi objek pelaporan anaknya ke polisi.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum, klien saya ini tetap memenuhi panggilan polisi. Nanti hasilnya bagaimana kita tunggu proses hukum yang masih berjalan ini," terangnya.
Terpisah, Benry Silalahi selaku pelapor saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan komentar. "Nanti saja, Saya lagi meeting," ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Brebes: Pengusaha bawang merah asal Kabupaten Brebes, Jawa'Tengah, Paulus Silalahi , 71, dilaporkan anak semata wayangnya Benry Silalahi, 48, ke Polres Brebes, Brebes, Jawa Tengah. Paulus dilaporkan atas tudingan
penggelapan sebuah unit mobil jenis Toyota Hilux tahun 2013, yang selama ini dipakainya.
"Saya datang ke Polres Brebes untuk memenuhi undangan polisi. Saya dituduh anak saya menggelapkan mobil. Saya tidak tahu artinya apa yang saya gelapkan, karena mobil dan harta ini milik saya. Mobil ini saya beli dari uang saya," ungkap Paulus Silalahi, didampingi Kuasa Hukumnya, Harto Banjarnahor, di Mapolres Brebes, Rabu, 31 Maret 2021.
Dia menceritakan, pelapor merupakan anak kandung satu-satunya. Dia menyebut, semua harta kekayaan hasil dari kerjanya selama ini sudah diatasnamakan anaknya.
Namun anak kandungnya itu malah melaporkannya ke polisi. Padahal mobil yang menjadi objek pelaporan dibeli dengan uangnya. Anaknya juga sudah diberi mobil lebih dari enam unit.
Baca: Terdakwa Kasus Salah Transfer Dituntut Dua Tahun Penjara
"Semua harta kekayaan saya ini, memang sudah diatasnamakan anak saya. Kalau ditotal nilainya mencapai ratusan miliar. Ya saya pikir karena anak saya ini harapan satu-satunya," tutur dia.
Paulus mengaku, tidak tahu alasan yang mendorong anaknya melaporkan ke polisi. Ia hanya tahu dilaporkan dengan tudingan menggelapkan mobil.
"Sejak kecil memang saya manjakan anak ini. Semua keinginan saya turuti. Namun kenyataanya, menjadi anak durhaka yang berani melaporkan orang tuanya ke polisi. Saya mohon tidak ada lagi anak di dunia ini seperti ini," ungkapnya.
Kuasa Hukum Terlapor, Harto Banjarnahor, menambahkan kliennya dilaporkan atas tudingan penggelapan mobil pada 27 April 2020, di Desa Klampok, Bulakamba, Brebes. Pelapor adalah anak kandungnya.
Baca: Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Penipuan PT Sinar Mas
"Asal usul mobil yang dilaporkan digelapkan ini, merupakan mobil yang dibeli kliennya. Ini kan aneh," terangnya.
Dia mengatakan, semua harta kekayaan kliennya sudah diatasnamakan anaknya dan saat ini semuanya sudah dikuasai anaknya. Kliennya hanya memiliki sebuah mobil kini menjadi objek pelaporan anaknya ke polisi.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum, klien saya ini tetap memenuhi panggilan polisi. Nanti hasilnya bagaimana kita tunggu proses hukum yang masih berjalan ini," terangnya.
Terpisah, Benry Silalahi selaku pelapor saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan komentar. "Nanti saja, Saya lagi
meeting," ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)