Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret petinggi PT Sinar Mas, Komisaris Utama Sinar Mas, Indra Widjaya, dan Direktur Utama Sinar Mas Sekuritas, Kokarjadi Chandra. Indra dan Kokarjadi akan diperiksa untuk mengusut kasus ini.
"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Maret 2021.
Andi mengatakan penyidik juga akan memeriksa pelapor Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk Andri Cahyadi. Menurut dia, keterangan Andri dan pihak Sinar Mas dibutuhkan untuk mendalami kasus ini.
"Sedang disusun dalam rencana penyelidikan," ujar dia.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara awal kasus ini. Penyidik juga telah memeriksa tiga orang dari pihak Andri pada Selasa, 23 Maret 2021. Namun, dia tak memerinci ketiga saksi tersebut.
Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama Sinar Mas, Indra Widjaya, dan Direktur Utama Sinar Mas Sekuritas, Kokarjadi Chandra, pada 10 Maret 2021. Laporan Andri terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM.
Indra dan Kokarjadi diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Mereka juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Polisi Ungkap Kronologi Pembuatan Video Penggandaan Uang di Bekasi
Jakarta: Penyidik Bareskrim
Polri masih mendalami kasus dugaan
penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret petinggi PT Sinar Mas, Komisaris Utama Sinar Mas, Indra Widjaya, dan Direktur Utama Sinar Mas Sekuritas, Kokarjadi Chandra. Indra dan Kokarjadi akan diperiksa untuk mengusut kasus ini.
"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Maret 2021.
Andi mengatakan penyidik juga akan memeriksa pelapor Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk Andri Cahyadi. Menurut dia, keterangan Andri dan pihak Sinar Mas dibutuhkan untuk mendalami kasus ini.
"Sedang disusun dalam rencana penyelidikan," ujar dia.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara awal kasus ini. Penyidik juga telah memeriksa tiga orang dari pihak Andri pada Selasa, 23 Maret 2021. Namun, dia tak memerinci ketiga saksi tersebut.
Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama Sinar Mas, Indra Widjaya, dan Direktur Utama Sinar Mas Sekuritas, Kokarjadi Chandra, pada 10 Maret 2021. Laporan Andri terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM.
Indra dan Kokarjadi diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Mereka juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Polisi Ungkap Kronologi Pembuatan Video Penggandaan Uang di Bekasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)