ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Terdakwa Kasus Salah Transfer Dituntut Dua Tahun Penjara

Amaluddin • 24 Maret 2021 21:54
Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya, I Gede Willy Pramana, menuntut Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer selama dua tahun penjara. Pertimbangan jaksa terdakwa selalu berbelit-belit sebelum akhirnya mengakui kesalahannya.
 
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata  Willy saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Baca: Pemkab Jombang Tolak Beras Impor

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dipertius, tidak terima atas tuntutan jaksa tersebut. Dia mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pledoi yang mulia," kata Dipertius, kepada majelis hakim.
 
Sebelumnya JPU I Gede Willy Pramana diminta oleh hakim Johanes Hehamony membeberkan aliran dana salah transfer yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari yang digunakan untuk membayar hutang dan membiayai kebutuhan hidup.
 
Permintaan hakim ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah ibu kandung terdakwa.
 
Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto menjelaskan telah beberapa kali melakukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa dan sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai.
 
Dan terakhir kali, saksi memberikan komisi sebesar Rp5 juta atas penjualan mobil merk Toyota Alphard di bulan Maret 2020.
 
Dari sinilah baru diketahui jika terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun, namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan