Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti arit dan jaket tersangka, saat gelar perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti arit dan jaket tersangka, saat gelar perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Polisi Ungkap Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang

Antara • 11 Februari 2021 15:29
 
Selain itu, dari hasil identifikasi mengerucut ke salah satu tamu yang datang ke rumah korban, yakni Sumani. Sidik jari di gelas yang berisi minuman yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku.
 
Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti arit sebagai alat untuk melukai korbannya, serta perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas dan anting. Bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban.
 
Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Siswi di Sampang Ditangkap

Polres Rembang yang dibantu Polda Jateng juga memeriksa kuku dan kunci kontak sepeda motor pelaku yang terdapat bercak darah identik dengan darah korban. Sehingga kuat dugaan pelakunya mengerucut kepada tersangka tunggal bernama Sumani.
 
Aksi pelaku menghabisi empat korbannya diperkirakan pada Rabu, 3 Februari 2021 antara pukul 21.00-24.00 WIB. Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi bahwa korbannya meninggal antara rentang waktu tersebut. Adapun korban yang ditemukan meninggal akibat ulah pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).
 
Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan