ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Dua Pelaku Pembunuhan Siswi di Sampang Ditangkap

Antara • 04 Februari 2021 07:07
Sampang: Aparat Polres Sampang menangkap dua pelaku pembunuhan sadis pelajar salah satu madrasah yang mayatnya ditemukan membusuk di Bukit Ketapang, pada 27 Januari 2021. Pelaku merupakan warga Sampang, Jawa Timur.
 
"Kedua tersangka itu masing-masing berinisial IS, 17, dan PW, 16, semuanya warga Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Hafidz di Sampang, melansir Antara, Kamis, 4 Februari 2021.
 
Mayat korban ditemukan membusuk di Bukit Ketapang di Dusun Sumber Beringin, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Rabu, 27 Januari 2021, berinisial SA, 17. Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka karena asmara.

Baca: Pemuda Tewas Dibacok di Bekasi, Diduga Korban Begal
 
IS dan korban telah berpacaran sejak enam bulan lalu. Namun, korban hamil akibat perbuatan keduanya. SA lantaran meminta pertanggujawaban IS untuk menikahi dirinya, tapi menolak.
 
Tersangka kemudian membunuh korban. Pembunuhan dibantu oleh rekannya yakni PW. Kini keduanya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Banyuates, Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, sedangka PW ditangkap di Kecamatan Ketapang.
 
Dia menuturkan, pada Selasa, 19 Januari 2021, pukul 12.00 WIB, korban menghubungi IS agar menemaninya sekaligus ingin menyampaikan informasi tentang kehamilan dirinya. IS datang bersama dengan temannya PW di Bukit Ketapang di Dusun Sumber Beringin, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.
 
"Ketika bertemu korban bilang bahwa dirinya hamil akibat persetubuhan yang dilakukan di rumah IS pada Oktober 2020 lalu, tersangka IS panik dan secara sepontan langsung memegang kepala korban membenturkan ke batu besar di sampingnya," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang.
 
Baca: Polisi Ungkap Luka di Leher Anak pada Kasus Sekeluarga Tewas
 
Tidak hanya itu, pelaku juga mencekik korban, lalu meminta bantuan temannya untuk memegangi tangan dan kedua kaki korban. Setelah terlihat meninggal, IS membuka seluruh pakaian korban sebelum ditinggalkan, untuk mengelabui jika ditemukan merupakan korban tewas akibat persetubuhan.
 
Setelah dipastikan tewas, pelaku IS juga mengambil telepon seluler milik korban. Mayat korban ditemukan warga delapan hari kemudian dalam kondisi sudah membusuk.
 
Hasil otopsi RSUD dr Mohammad Zyn Sampang menyebutkan, korban memang tewas akibat penganiayaan. Sehingga fakta permulaan itu yang menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan dan mencari pelaku pembunuhan siswa salah satu madrasah di Kecamatan Ketapang itu.
 
Kedua tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan