Jakarta: Motif suami, JM, 61, yang membunuh dan memutilasi istrinya, NMS, 55, hingga 10 bagian di Malang pada Sabtu, 30 Desember akhirnya terungkap.
sebuah rumah di Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 30 Desember akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan pemicu keributan yang mengakibatkan JM memutilasi NMS itu lantaran pelaku tak terima atas perlakuan istrinya yang telah meninggalkan rumah selama kurang lebih lima bulan.
“Pemicu cekcok karena korban meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023, kurang lebih 5 bulan 25 hari,” kata Danang.
Karena korban meninggalkan rumah selama kurang lebih lima bulan, pelaku menduga bahwa korban memiliki selingkuhan.
Padahal, jika berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban sebenarnya bersembunyi di rumah keluarganya di Bali karena takut dengan korban, karena sebelumnya pelaku sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengancam korban.
"Perselingkuhan hanya dugaan saja dari pelaku. Faktanya berdasarkan keterangan saksi, korban meninggalkan rumah berlindung ke rumah keluarganya di salah satu daerah di Bali, karena merasa terancam oleh pelaku," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, NMS, 55, dibunuh oleh suaminya, JM, 61, dan tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian atau dimutilasi.
Potongan tubuh korban ditemukan di dalam sebuah ember di rumah Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu pagi, 31 Desember 2023.
Tubuh korban diketahui dimutilasi menggunakan pisau besar atau parang dan pisau kecil menjadi 10 bagian. Bagian tubuh yang dimutilasi itu adalah kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.
Akibat perbuatan kejinya tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Jakarta: Motif suami, JM, 61, yang
membunuh dan
memutilasi istrinya, NMS, 55, hingga 10 bagian di Malang pada Sabtu, 30 Desember akhirnya terungkap.
sebuah rumah di Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 30 Desember akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan pemicu keributan yang mengakibatkan JM memutilasi NMS itu lantaran pelaku tak terima atas perlakuan istrinya yang telah meninggalkan rumah selama kurang lebih lima bulan.
“Pemicu cekcok karena korban meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023, kurang lebih 5 bulan 25 hari,” kata Danang.
Karena korban meninggalkan rumah selama kurang lebih lima bulan, pelaku menduga bahwa korban memiliki selingkuhan.
Padahal, jika berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban sebenarnya bersembunyi di rumah keluarganya di Bali karena takut dengan korban, karena sebelumnya pelaku sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengancam korban.
"Perselingkuhan hanya dugaan saja dari pelaku. Faktanya berdasarkan keterangan saksi, korban meninggalkan rumah berlindung ke rumah keluarganya di salah satu daerah di Bali, karena merasa terancam oleh pelaku," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, NMS, 55, dibunuh oleh suaminya, JM, 61, dan
tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian atau dimutilasi.
Potongan tubuh korban ditemukan di dalam sebuah ember di rumah Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu pagi, 31 Desember 2023.
Tubuh korban diketahui dimutilasi menggunakan pisau besar atau parang dan pisau kecil menjadi 10 bagian. Bagian tubuh yang dimutilasi itu adalah kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.
Akibat perbuatan kejinya tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(SUR)