Jakarta: Polrestabes Bogor Kota mendapat laporan kasus dugaan malapraktik yang dialami seoang ibu usai melahirkan di salah satu rumah sakit di Kota Bogor. Korban diketahui lumpuh usai menjalani operasi sesar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, polisi awalnya menerima laporan pada Februari 2024. Suami korban yang berinisial RFL (43) melaporkan kasus yang dialami istrinya VF (39).
"Kami sudah bertemu (korban) dan visum, masih lumpuh dan menggunakan selang dan tidak bisa berkomunikasi dengan sempurna. Suami korban melaporkan dugaan kesalahan prosedur berkaitan kondisi istrinya yang masih lumpuh. Kejadian di 2021, namun baru melapor ke kepolisian Februari 2024," kata Luthfi, Senin, 22 Juni 2024.
Menindak laporan tersebut, pihak kepolisian sudah memeriksa 8 orang saksi baik dari tenaga medis maupun keluarga korban. Tak hanya itu, polisi juga mendapat barang bukti lain berupa surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Pihak Kepolisian sebelumnya sempat mengalami kendala dalam penanganan laporan ini karena melibatkan dua wilayah kedokteran Jawa Barat dan DKI Jakarta.
"Karena pasca-kejadian di rumah sakit tersebut korban langsung dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan medis lain," lanjutnya.
"Salah satu pernyataan dari MKDKI menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut merupakan ketidaketikan, tidak memberikan informasi secara utuh kepada korban. Namun secara teknis yang mana informasinya, kami akan undang MKDKI untuk menjelaskan kepada kami," tambahnya.
Untuk menangani kasus ini. polisi juga akan melibatkan para ahli untuk bisa menyimpulkan peristiwa ini tindak pidana atau bukan.
"Kami akan mengundang masing-masing organisasi ini, secara ilmiah mana yang tidak tepat," ujar Luthfi.
Jakarta: Polrestabes Bogor Kota mendapat laporan kasus dugaan
malapraktik yang dialami seoang ibu usai melahirkan di salah satu rumah sakit di
Kota Bogor. Korban diketahui lumpuh usai menjalani operasi sesar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, polisi awalnya menerima laporan pada Februari 2024. Suami korban yang berinisial RFL (43) melaporkan kasus yang dialami istrinya VF (39).
"Kami sudah bertemu (korban) dan visum, masih lumpuh dan menggunakan selang dan tidak bisa berkomunikasi dengan sempurna. Suami korban melaporkan dugaan kesalahan prosedur berkaitan kondisi istrinya yang masih lumpuh. Kejadian di 2021, namun baru melapor ke kepolisian Februari 2024," kata Luthfi, Senin, 22 Juni 2024.
Menindak laporan tersebut, pihak kepolisian sudah memeriksa 8 orang saksi baik dari tenaga medis maupun keluarga korban. Tak hanya itu, polisi juga mendapat barang bukti lain berupa surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Pihak Kepolisian sebelumnya sempat mengalami kendala dalam penanganan laporan ini karena melibatkan dua wilayah kedokteran Jawa Barat dan DKI Jakarta.
"Karena pasca-kejadian di rumah sakit tersebut korban langsung dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan medis lain," lanjutnya.
"Salah satu pernyataan dari MKDKI menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut merupakan ketidaketikan, tidak memberikan informasi secara utuh kepada korban. Namun secara teknis yang mana informasinya, kami akan undang MKDKI untuk menjelaskan kepada kami," tambahnya.
Untuk menangani kasus ini. polisi juga akan melibatkan para ahli untuk bisa menyimpulkan peristiwa ini tindak pidana atau bukan.
"Kami akan mengundang masing-masing organisasi ini, secara ilmiah mana yang tidak tepat," ujar Luthfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)