Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan SMT dan EK, sebagai karyawan salon telah ditetapkan tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Menurut pengakuan (pelaku) itu baru-baru saja dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," kata Ardi di Sleman pada Kamis, 30 Mei 2024.
Informasi yang aparat peroleh, salon tempat suntik payudara bersama Salon Ricardo berlokasi di Tambakbayan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Ardi mengatakan salon tersebut telah melayani layanan praktik kecantikan pada puluhan konsumen.
Korban meninggal, kata Ardi, baru pertama kali terjadi akibat layanan di salon yang telah beroperasi 2 tahun itu. Pegawai salon tersebut biasanya melayani suntik filler hidung, sementara suntik filler payudara belum pernah dilakukan.
Baca juga: Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala Bayi Putus saat Proses Persalinan |
Menurut Ardi, salon tersebut telah melakukan tindakan ilegal karena secara legalitas tak ada perizinan suntik filler payudara. Ia belum menyebut tindakan di salon yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagai bentuk malapraktik.
"Kalau ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," ujarnya.
Korban meninggal berinisial RK, jenazahnya diautopsi di Laboratorium Forensik Semarang. Pihaknya mengimbau para konsumen salon yang mengalami keluhan segera melapor.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan korban dan pemilik salon, SMT, sempat berbicang sebelum suntik filler payudara tersebut. SMT telah menyatakan kepada RK jika salonnya belum pernah melakukan suntik filler payudara.
Dalam perjalanannya, pihak salon menyanggupi permintaan RK melakukan suntik filler payudara. Saat proses suntik filler payudara belum selesai RK alami kejang.
Baca juga: Diduga Korban Malapraktik, Wanita di Aceh Alami Kebutaan Permanen |
"Kesepakatannya suntik cairan (silikon) 500 cv, tarif per 100 cc Rp2,5 juta. Pas udah disuntik 100 cc yang kedua baru kejang-kejang," kata Riski.
RK lantas dibawa Rumah Sakit (RS) Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Sadewa. Tak lama tiba di RS itu RK dinyatakan meninggal. SMT dan EK dinilai polisi jadi pihak bertanggung jawab atas kejadian itu. Kedua orang itu disebut tek memiliki latar belakang pendidikan medis.
"Kami masih dalami izin praktik salon tersebut," ujarnya.
Adapun korban saat ditelusuri merupakan warga Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta yang bekerja sebagai ASN. Riski tak menyebut nama kantor tempat RK bekerja.
Sementara, polisi menjerat SMT dan EK dengan Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 atas praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Keduanya juga disebut mengedarkan sediaan farmasi tanpa mengantongi izin edar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id