Polisi menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penipuan online jual beli sepeda motor di medsos. P. Aditya Prakasa/Medcom.id
Polisi menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penipuan online jual beli sepeda motor di medsos. P. Aditya Prakasa/Medcom.id

Polda Jabar Tangkap Warga Balikpapan Pelaku Penipuan Jual Beli Motor Online

P Aditya Prakasa • 18 Juli 2024 15:11
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial (medsos) Facebook dengan keuntungan ratusan juta rupiah. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga tersangka yang di antaranya merupakan mantan anggota TNI.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang dijual merupakan milik orang lain.
 
"Dengan modus mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik," ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 18 Juli 2024.

Jules mengatakan, tersangka AMAS kemudian mengarahkan kepada calon pembeli kepada penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.
 
"Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran dilakukan secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut," kata Jules.
 
Baca juga: 6 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Melalui Jasa Antar Barang Online Ditangkap

Dia mengatakan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.
 
"Jumlah keuntungan yang didapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dengan rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta," kata dia.
 
Tersangka AMAS, lanjut dia, merupakan mantan anggota TNI yang telah desersi pada 2021. Bahkan AMAS juga pernah dihukum penjara Rutan di Balikpapan atas kasus penggelapan kemudian berkenalan dengan tersangka CTI.
 
"AMAS merupakan mantan anggota TNI dan disersi pada tahun 2021, kemudian AMAS berkenalan dengan CTI di Rutan Balikpapan. Hasil dari penipuan itu digunakan para tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. AMAS dan CTI terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urin," jelas dia.
 
Pasal yang disangkakan 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.
 
"Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," ucap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan