Jakarta: Unit Reskrim Polsek Penjaringan meringkus enam pelaku sindikat penipuan dan penggelapan. Mereka menggunakan akun driver jasa pengiriman barang online untuk melancarkan aksinya.
Aksi para pelaku sempat viral di media sosial saat menjemput sejumlah sepeda yang baru didatangkan distributor di salah satu gudang kawasan Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, mengatakan pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka hanya menggunakan satu akun driver aplikasi Lalamove, yang akun tersebut dibeli salah satu tersangka dari Facebook.
"Modusnya diawali dari adanya laporan dari beberapa korban, terdapat lima laporan polisi, dan ini kejadian cukup masif dalam periode tertentu, selama dua minggu berturut-turut ada lima kejadian sejak akhir Mei sampai awal Juni," kata Ady saat konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 10 Juli 2024.
Sindikat ini telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak lima TKP di Penjaringan, kemudian 10 TKP di Jakarta Pusat dan Tangerang.
Otak dari sindikat ini adalah tersangka H, yang membeli akun jasa pengiriman online di Facebook. Akun ini digunakan seolah-olah H adalah driver yang asli.
"Padahal saat ada orderan dan lain-lain dan orderan itu diterima, driver ini datang bersama rekan-rekannya, di mana ada pembagian tugas masing-masing," ujar Ady.
Lima tersangka lainnya, yakni I, SA, J, SAM, dan TW. Sebanyak dua orang bertugas memantau lokasi penjemputan barang dari jauh, dan tiga orang mengambil barangnya. Setelah barang diambil dari pemesan, barang-barang itu tidak diantarkan ke tujuan penerima.
"Barang-barang itu malah dipindahkan ke gudang penampungan yang ada di Kalideres. Kita temukan banyak sekali barang-barang hasil penggelapan di sana, tujuannya dijual kembali untuk kepentingan mereka, motifnya ekonomi," kata Ady.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti mobil, faktur penjualan, dan ratusan dus barang. Keenam tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Jakarta: Unit Reskrim Polsek Penjaringan meringkus enam pelaku sindikat penipuan dan penggelapan. Mereka menggunakan akun driver jasa pengiriman barang online untuk melancarkan aksinya.
Aksi para pelaku sempat viral di media sosial saat menjemput sejumlah sepeda yang baru didatangkan distributor di salah satu gudang kawasan Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, mengatakan pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka hanya menggunakan satu akun driver aplikasi Lalamove, yang akun tersebut dibeli salah satu tersangka dari Facebook.
"Modusnya diawali dari adanya laporan dari beberapa korban, terdapat lima laporan polisi, dan ini kejadian cukup masif dalam periode tertentu, selama dua minggu berturut-turut ada lima kejadian sejak akhir Mei sampai awal Juni," kata Ady saat konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 10 Juli 2024.
Sindikat ini telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak lima TKP di Penjaringan, kemudian 10 TKP di Jakarta Pusat dan Tangerang.
Otak dari sindikat ini adalah tersangka H, yang membeli akun jasa pengiriman online di Facebook. Akun ini digunakan seolah-olah H adalah driver yang asli.
"Padahal saat ada orderan dan lain-lain dan orderan itu diterima, driver ini datang bersama rekan-rekannya, di mana ada pembagian tugas masing-masing," ujar Ady.
Lima tersangka lainnya, yakni I, SA, J, SAM, dan TW. Sebanyak dua orang bertugas memantau lokasi penjemputan barang dari jauh, dan tiga orang mengambil barangnya. Setelah barang diambil dari pemesan, barang-barang itu tidak diantarkan ke tujuan penerima.
"Barang-barang itu malah dipindahkan ke gudang penampungan yang ada di Kalideres. Kita temukan banyak sekali barang-barang hasil penggelapan di sana, tujuannya dijual kembali untuk kepentingan mereka, motifnya ekonomi," kata Ady.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti mobil, faktur penjualan, dan ratusan dus barang. Keenam tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)