Ilustrasi
Ilustrasi

Promosi Judi Online, 5 Orang Ditangkap Polresta Bandung

Media Indonesia • 12 Juli 2024 09:45
Bandung: Polresta Bandung Jawa Barat (Jabar) menangkap 5 tersangka yang mempromosikan situs judi online (judol). Dalam tiga bulan, ada transaksi mencapai Rp3 miliar. 
 
Kelima tersangka tersebut yakni AM alias Umam (40), AN (28), FA (23), SG (19) serta seorang wanita ADM (21), peran mereka berbeda-beda.
 
"AM sudah kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya. Dalam kurang waktu tiga bulan ini berdasarkan transaksi histori rekam perbankan yang bersangkutan bisa mendapatkan sekitar Rp3 miliar," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Jumat, 12 Juli 2024.

Menurut Kusworo, AM menjadi streamer seolah-olah ia menang dalam judi online di akun yang dipromosikannya. Dia seakan mudah menang dan disebut gacor, di situs tersebut supaya orang yang melihatnya tertarik.
 
"Di situ menyampaikan bahwa, wah gampang, gacor situs TOGE123 gampang menangnya. Padahal yang bersangkutan itu menang bukan betul-betul menang, tapi memang dibayar untuk seolah-olah menang," jelas Kusworo.
 
Baca juga: Promosikan Judol, 2 Selebgram Purworejo Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Kusworo mengatakan, AM merekrut AN, SG, dan FA serta 42 streamer yang saat ini masih dilidik. Selain itu, AM juga memiliki 72 fanspage Facebook yang mempromosikan judol. 
 
"AM melakukan streaming promosikan judol, sekaligus yang menjadi jembatan atau penyambung antara tersangka yang masih DPO, J, yang berdasarkan pengakuan AM, yang bersangkutan saat ini ada di Jerman," lanjutnya.
 
Kusworo menambahkan, J merupakan marketing situs judol. Dia membayar streamer atau yang mempromosikan situsnya itu melalui AM. Kemudian AM baru membagikan kepada rekrutan-rekrutannya dan AM mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buahnya. 
 
"Jadi, seperti jejaring," ucap dia.
 
Sementara itu ADM (21), satu-satunya perempuan dari lima yang ditangkap, namun wajahnya nyaris tertutup masker dan rambutnya yang sedikit pirang terurai. Pelaku ini mempromosikan atau memperkenalkan, situs judol di akun Instagram, dia mengajak masyarakat, pura-pura jadi pemenang, padahal dia dibayar.
 
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Terbitkan Larangan Judi Online Bagi ASN dan Pegawai BUMD

"Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung menemukan adanya salah satu akun Instagram yang mempromosikan judol dan ternyata itu milik ADM. Tersangka mengaku, dibayar Rp1 juta per bulannya dalam satu hari tiga kali posting," ungkap Kusworo.
 
Berdasarkan pengakuan ADM kata Kusworo, dia kurang lebih sudah 1,5 tahun joget-joget mempromosikan situs judol. Sedangkan tersangka lainnya melakukan kegiatan mempromosikan judol melalui streaming judi seolah-olah menang, akun tersebut gacor, dan judol di akun itu gampang menang, padahal dibayar. 
 
"Jadi motifnya yang bersangkutan melakukan transaksi judol kemudian menang dan mengajak kepada para viewers-nya untuk turut serta mengikuti togel 123," jelasnya.
 
Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara dan juga pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang ITE.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan