Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Promosikan Judol, 2 Selebgram Purworejo Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Putri Purnama Sari • 11 Juli 2024 17:04

Jakarta: Dua selebgram di Kabupaten Purworejo ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.
 
Dua selebgram ini mendapatkan bayaran hingga Rp 2,5 juta dalam setiap kali mempromosikan link judi online. Bayaran pun bervariasi, tergantung jumlah pengikut atau followers dari masing-masing selebgram.
 
"Salah satu (selebgram) mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta dan yang satu lagi Rp 2 juta per bulan," kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno.

Ia mengatakan, dua selebgram tersebut berinisial ANS, 22, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kaligesing, serta ND, 20, warga Desa Ngampel, Kecamatan Pituruh.
 
Selain dua selebgram tersebut, polisi juga menangkap dua warga lainnya yang juga mempromosikan judi online via sosial media, yakni VNW, 37, dan GF, 41, yang merupakan warga Desa Kemiri Kidul, Kecamatan Kemiri, Purworejo.
 

Baca juga: Markas Judi Online di Apartemen Jakarta Barat Digerebek, 7 Orang Ditangkap


Lebih lanjut, Catur menjelaskan tersangka VNW dan GF diamankan pada 27 Mei 2024 di sebuah perumahan di Pangenrejo, Kecamatan Purworejo. Sedangkan ANS ditangkap pada 22 Juni 2024 di Desa Jatirejo, Kecamatan Kaligesing, dan ND diciduk pada 22 April 2024 di Desa Ngampel, Kecamatan Pituruh.
 
"Penangkapan bermula dari hasil patroli siber dari unit Tipidter Satreskrim Polres Purworejo dan tersangka sudah kami tahan," lanjutnya.
 
Dari para tersangka, tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari handphone, bukti screenshot unggahan para tersangka, komputer, webcam, hingga flashdisk.
 
Atas perbuatannya tersebut para tersangka terjerat Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam enam tahun penjara atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan