Bekasi: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menerbitkan surat edaran larangan judi online dan judi konvensional untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD.
Dani mengatakan, surat edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda tersebut ditujukan kepada seluruh camat, kepala bagian, direksi BUMD dan ASN se-Kabupaten Bekasi.
"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional," kata Dani di Bekasi, Rabu, 10 Juli 2024.
Dia meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah dan BUMDmencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional. Hal itu dilakukan dengan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional, kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
Dani juga meminta seluruh kepala dinas, camat dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai yang terlibat transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.
Dirinya memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi online konvensional.
"Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online atau konvensional, inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Bekasi: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menerbitkan surat edaran larangan
judi online dan judi konvensional untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD.
Dani mengatakan, surat edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda tersebut ditujukan kepada seluruh camat, kepala bagian, direksi BUMD dan
ASN se-Kabupaten Bekasi.
"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional," kata Dani di Bekasi, Rabu, 10 Juli 2024.
Dia meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah dan BUMDmencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional. Hal itu dilakukan dengan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional, kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
Dani juga meminta seluruh kepala dinas, camat dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai yang terlibat transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.
Dirinya memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi online konvensional.
"Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online atau konvensional, inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)