Dani mengatakan, surat edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda tersebut ditujukan kepada seluruh camat, kepala bagian, direksi BUMD dan ASN se-Kabupaten Bekasi.
"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional," kata Dani di Bekasi, Rabu, 10 Juli 2024.
Dia meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah dan BUMDmencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional. Hal itu dilakukan dengan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional, kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
Baca: Promosikan Situs Judi Online, Selebgram asal Bandung Ditangkap Polisi |
Dani juga meminta seluruh kepala dinas, camat dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai yang terlibat transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.
Dirinya memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi online konvensional.
"Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online atau konvensional, inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id