Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah tuntas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada Serentak 2024 terhadap 922.600 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
"Masa coklit itu sampai 24 Juli, teman-teman Pantarlih sudah menyelesaikan 100 persen daftar pemilih yang harus dicoklit," kata Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, Selasa, 16 Juli 2024.
Meski sudah selesai coklit, lanjut Madun, Pantarlih masih harus siaga apabila ada laporan masyarakat yang belum coklit.
"Hingga hari ini teman pantarlih masih menerima masukan masyarakat yang belum dicoklit rumahnya atau anggota keluarganya," ungkap dia.
Ia menyebut, masyarakat bisa melapor kepada KPU Kabupaten, PKK di kecamatan, PPS di desa, atau langsung di Pantarlih apabila belum dilakukan coklit.
"Meskipun sudah 100 persen selesai coklit, teman-teman Pantarlih masih melakukan pekerjaan seperti pekerjaan administatif. Mereka juga masih diharuskan melakukan pencermatan dan menyinkronkan data coklit," kata dia.
Setelah masa kerja Pantarlih usai pada 25 Juli 2024, dilanjutkan dengan membuat Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan setelah Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Nanti ada proses rekap tingkap PPS hingga ditetapkan dalam pleno KPU kabupaten," ujarnya.
Untuk jumlah DP4 yang tudak sesuai bisa terlihat di akhir coklit seperti data ganda, alih status, pindah domisili, dan lain-lain.
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah tuntas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk
Pilkada Serentak 2024 terhadap 922.600 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
"Masa coklit itu sampai 24 Juli, teman-teman Pantarlih sudah menyelesaikan 100 persen daftar pemilih yang harus dicoklit," kata Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, Selasa, 16 Juli 2024.
Meski sudah selesai coklit, lanjut Madun, Pantarlih masih harus siaga apabila ada laporan masyarakat yang belum coklit.
"Hingga hari ini teman pantarlih masih menerima masukan masyarakat yang belum dicoklit rumahnya atau anggota keluarganya," ungkap dia.
Ia menyebut, masyarakat bisa melapor kepada KPU Kabupaten, PKK di kecamatan, PPS di desa, atau langsung di Pantarlih apabila belum dilakukan coklit.
"Meskipun sudah 100 persen selesai coklit, teman-teman Pantarlih masih melakukan pekerjaan seperti pekerjaan administatif. Mereka juga masih diharuskan melakukan pencermatan dan menyinkronkan data coklit," kata dia.
Setelah masa kerja Pantarlih usai pada 25 Juli 2024, dilanjutkan dengan membuat Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan
setelah Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Nanti ada proses rekap tingkap PPS hingga ditetapkan dalam pleno KPU kabupaten," ujarnya.
Untuk jumlah DP4 yang tudak sesuai bisa terlihat di akhir coklit seperti data ganda, alih status, pindah domisili, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)