Solo: Sebanyak delapan tersangka kasus intoleransi di Kota Solo, Jawa Tengah, memperagakan 77 adegan penyerangan dan kekerasan yang mengakibatkan tiga korban luka-luka pada awal Agustus 2020. Proses rekonstruksi dikawal ketat Polresta Solo.
"Rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Sehingga ada kesesuaian antara pernyataan korban, saksi, dan tersangka di lapangan," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, Kamis, 17 September 2020.
Reka adegan tindakan perusakan disertai penganiayaan juga turut menghadirkan Kejaksaan. Para tersangka dikawal ketat melakukan setiap adegan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Baca juga: Aksi Intoleransi di Solo Terencana
Adegan rekonstruksi dimulai ketika para tersangka berkumpul di sebuah masjid tak jauh dari lokasi kejadian untuk merencanakan aksi. Mereka berkoordinasi melalui aplikasi pesan Whatsapp. Selanjutnya massa langsung berdatangan ke lokasi meminta acara adat Midodareni dibubarkan.
"Sempat dilakukan mediasi namun akhirnya mental dan terjadi tindak pidana pengeroyokan disertai perusakan tersebut," imbuh Purbo.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Moch Aminnudin menilai proses rekonstruksi terlaksana dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.
"Ada beberapa adegan yang disanggah dan pihak penyelenggara mengakui itu. Memang itu adalah hak tersangka. Kita selaku kuasa hukum nanti akan mengukuhkan itu di pengadilan terhadap hal yang terjadi," bebernya.
Solo: Sebanyak delapan tersangka
kasus intoleransi di Kota Solo, Jawa Tengah, memperagakan 77 adegan penyerangan dan kekerasan yang mengakibatkan tiga korban luka-luka pada awal Agustus 2020. Proses rekonstruksi dikawal ketat Polresta Solo.
"Rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Sehingga ada kesesuaian antara pernyataan korban, saksi, dan tersangka di lapangan," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, Kamis, 17 September 2020.
Reka adegan tindakan perusakan disertai penganiayaan juga turut menghadirkan Kejaksaan. Para tersangka dikawal ketat melakukan setiap adegan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Baca juga:
Aksi Intoleransi di Solo Terencana
Adegan rekonstruksi dimulai ketika para tersangka berkumpul di sebuah masjid tak jauh dari lokasi kejadian untuk merencanakan aksi. Mereka berkoordinasi melalui aplikasi pesan Whatsapp. Selanjutnya massa langsung berdatangan ke lokasi meminta acara adat Midodareni dibubarkan.
"Sempat dilakukan mediasi namun akhirnya mental dan terjadi tindak pidana pengeroyokan disertai perusakan tersebut," imbuh Purbo.