Solo: Aksi penganiayaan disertai perusakan di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada awal Agustus 2020, dilakukan terencana. Hal itu terungkap dari hasil penyidikan Polresta Solo terhadap delapan tersangka yang kini telah ditahan.
"Sudah direncanakan, melalui rilis awal di grup WhatsApp mereka. Tiga orang berperan sebagai otak dalam kasus ini berstatus DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 10 September 2020.
Ade menjelaskan untuk delapan tersangka, berkas perkara mereka telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Solo, untuk dilakukan penelitian. Pihaknya saat ini masih memburu tiga DPO otak aksi.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Dua Pengeroyok Acara Adat di Solo
Ia memerinci, delapan orang tersangka itu di antaranya berperan sebagai penghasut, penggerak massa, dan turut serta dalam perusakan serta penganiayaan.
"Motifnya intoleransi. Mereka tidak bisa hidup berdampingan dan rukun dengan warga lain," kata dia.
Selain delapan tersangka dan tiga DPO, pihaknya memungkinkan adanya penambahan pelaku lain yang diduga terlibat. Terlebih otak aksi saat ini masih berkeliaran.
"Kalau mereka tertangkap, masih mungkin menyeret tersangka lainnya. Kami tegaskan, bagi tiga DPO ini, sebaiknya menyerahkan diri, atau kami kejar kemana pun dan di mana pun sampai dapat," tegas Ade.
Peristiwa penganiayaan, pengeroyokan, dan perusakan sebelumnya terjadi di Kampung Mertodranan Rt 1/I Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 8 Agustus 2020. Tiga orang terluka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit dalam peristiwa tersebut.
Solo: Aksi
penganiayaan disertai perusakan di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada awal Agustus 2020, dilakukan terencana. Hal itu terungkap dari hasil penyidikan Polresta Solo terhadap delapan tersangka yang kini telah ditahan.
"Sudah direncanakan, melalui rilis awal di grup WhatsApp mereka. Tiga orang berperan sebagai otak dalam kasus ini berstatus DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 10 September 2020.
Ade menjelaskan untuk delapan tersangka, berkas perkara mereka telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Solo, untuk dilakukan penelitian. Pihaknya saat ini masih memburu tiga DPO otak aksi.
Baca juga:
Polisi Kembali Tangkap Dua Pengeroyok Acara Adat di Solo
Ia memerinci, delapan orang tersangka itu di antaranya berperan sebagai penghasut, penggerak massa, dan turut serta dalam perusakan serta penganiayaan.