Solo: Polresta Solo kembali menangkap dua pelaku pengeroyokan dan pengrusakan acara adat di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku tersebut sempat memotong rambut mereka untuk mengelabui kejaran polisi.
"Kedua pelaku ini ditangkap di daerah Klaten, Jawa Tengah. Diduga sebelumnya mereka juga melarikan diri ke Yogyakarta," kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Kamis, 20 Agustus 2020.
Baca: Satu Penghasut Kasus Pengeroyokan di Solo Ditangkap
Polisi menangkap kedua pelaku S dan AN pada dini hari tadi. Keduanya diduga kuat merupakan komplotan pelaku lain yang telah tertangkap sebelumnya yang mengeroyok dan merusak acara yang mengakibatkan tiga orang terluka.
Peristiwa yang terjadi Sabtu, 8 Agustus 2020 lalu tersebut diketahui melibatkan sejumlah orang dari kelompok intoleran. Polisi terus memburu pelaku lainnya. Sampai saat ini total pelaku yang telah ditangkap sebanyak 12 orang.
"Dari 12 pelaku diamankan, sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat lainnya masih didalami keterlibatannya," jelasnya.
Menurut Ade dua pelaku yang baru tertangkap tersebut sempat melakukan penyamaran dengan memotong rambutnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang juga terlibat namun masih dalam pengejaran. Sebagian nama-nama itu kita dapatkan dari dua tersangka baru," ujar Ade.
Solo: Polresta Solo kembali menangkap dua pelaku pengeroyokan dan pengrusakan acara adat di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku tersebut sempat memotong rambut mereka untuk mengelabui kejaran polisi.
"Kedua pelaku ini ditangkap di daerah Klaten, Jawa Tengah. Diduga sebelumnya mereka juga melarikan diri ke Yogyakarta," kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Kamis, 20 Agustus 2020.
Baca:
Satu Penghasut Kasus Pengeroyokan di Solo Ditangkap
Polisi menangkap kedua pelaku S dan AN pada dini hari tadi. Keduanya diduga kuat merupakan komplotan pelaku lain yang telah tertangkap sebelumnya yang mengeroyok dan merusak acara yang mengakibatkan tiga orang terluka.
Peristiwa yang terjadi Sabtu, 8 Agustus 2020 lalu tersebut diketahui melibatkan sejumlah orang dari kelompok intoleran. Polisi terus memburu pelaku lainnya. Sampai saat ini total pelaku yang telah ditangkap sebanyak 12 orang.
"Dari 12 pelaku diamankan, sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat lainnya masih didalami keterlibatannya," jelasnya.
Menurut Ade dua pelaku yang baru tertangkap tersebut sempat melakukan penyamaran dengan memotong rambutnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang juga terlibat namun masih dalam pengejaran. Sebagian nama-nama itu kita dapatkan dari dua tersangka baru," ujar Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)