Solo: Satu tersangka dalam kasus pengeroyokan di sebuah acara adat di kawasan Pasar Kliwon, Solo, pada Sabtu, 8 Agustus 2020 ditangkap. Tersangka berinisial S warga Solo ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, dan diketahui berperan sebagai penghasut kelompok untuk mengeroyok dan merusak.
"Tersangka S kita tangkap Minggu lalu, 16 Agustus 2020. Jadi total sampai hari ini kita sudah mengamankan 10 orang pelaku, enam diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca: 2 Pelaku Penyerangan Acara Adat di Solo Ditangkap
Ade menjelaskan Polresta Solo terus memberikan himbauan kepada setiap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut untuk menyerahkan diri. Namun sampai saat ini belum ada satupun yang menyerahkan diri.
Menurutnya petugas gabungan akan tetapi masif memburu dan memproses semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. "Tersangka kita jerat dengan pasal 160 tentang hasutan yang berujung pada tindak kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," jelas Ade.
Sementara Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, meminta seluruh anggota menyelesaikan kasus pengeroyokan tersebut dengan cepat. Dia juga tidak ingin kasus serupa terulang di kemudian hari.
"Setiap Kapolres di masing-masing wilayah, perwira, dan anggotanya bersama-sama mengatasi krisis. Beri keamanan dan kenyamanan pada masyarakat," jelas Luhfi.
Solo: Satu tersangka dalam kasus pengeroyokan di sebuah acara adat di kawasan Pasar Kliwon, Solo, pada Sabtu, 8 Agustus 2020 ditangkap. Tersangka berinisial S warga Solo ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, dan diketahui berperan sebagai penghasut kelompok untuk mengeroyok dan merusak.
"Tersangka S kita tangkap Minggu lalu, 16 Agustus 2020. Jadi total sampai hari ini kita sudah mengamankan 10 orang pelaku, enam diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca:
2 Pelaku Penyerangan Acara Adat di Solo Ditangkap
Ade menjelaskan Polresta Solo terus memberikan himbauan kepada setiap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut untuk menyerahkan diri. Namun sampai saat ini belum ada satupun yang menyerahkan diri.
Menurutnya petugas gabungan akan tetapi masif memburu dan memproses semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. "Tersangka kita jerat dengan pasal 160 tentang hasutan yang berujung pada tindak kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," jelas Ade.
Sementara Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, meminta seluruh anggota menyelesaikan kasus pengeroyokan tersebut dengan cepat. Dia juga tidak ingin kasus serupa terulang di kemudian hari.
"Setiap Kapolres di masing-masing wilayah, perwira, dan anggotanya bersama-sama mengatasi krisis. Beri keamanan dan kenyamanan pada masyarakat," jelas Luhfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)