Bekasi: Seorang pria berinisial RM yang merupakan karyawan sebuah perusahaan garmen di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Dia ditangkap di kontrakannya di wilayah Kecamata Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian didapat dari penangkapan RM," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa 28 September 2021.
Peristiwa itu bermula ketika korban tidur dan memarkirkan sepeda motor di depan kamar kos miliknya di Rawalumbu pada Senin malam, 27 September 2021. Kemudian saat terbangun sekitar pukul 02.00 WIB, diketahui motor tersebut telah hilang dan dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur.
Baca: Baku Tembak dengan Polisi, 2 Bandit Motor di Lampung Tewas
Saat itu, korban menyatakan bahwa sepeda motornya dilengkapi dengan sistem pemosisi global atau GPS. Sehingga, dilakukan pelacakan dan mengarah ke kontrakan RM.
"Informasi pada saat korban melaporkan itu GPS dalam keadaan masih hidup, masih dilakukan pengembangan, dapatlah lokasi daripada sepeda motor yang hilang,” katanya
Saat menggerebek kontrakan RM, polisi mendapati sejumlah sepeda motor lain. Setelah itu dilakukan pengembangan dan ditemukan sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian di kontrakan dan kantor RM, serta kontrakan RS.
“Diketemukan di kontrakan yang dicurigai itu ada beberapa sepeda motor, yang mana pelaku ini ada dua RM dan RS,” jelasnya.
Pihaknya kemudian menangkap RM di kantor. Sementara RS masih dalam pengejaran karena melarikan diri. Sepeda motor hasil curian itu dijual ke luar daerah.
"Ini biasanya dilempar ke luar daerah, ini biasanya ke Karawang ataupun daerah Jawa tengah. RM terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maskimal di atas 5 tahun penjara," bebernya.
Pada kesempatan tersebut, RM yang merupakan buruh di salah satu perusahaan di Kota Bekasi ini mengaku melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi. Pria lanjang tersebut mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
RM juga mengaku kalau gajinya sebesar Rp2 juta tidak mencukupi untuk menemuhi kebutuhannya. Dia mengaku baru satu kali beraksi atas ajakan rekannya yang tidak lain adalah RS.
"Baru satu kali, diajak RS, saya jadi joki dia yang metik (mencuri sepeda motor)," katanya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curiannya kini berada di Polsek Bekasi Timur. Pihak kepolisian mempersilakan warga yang merasa kehilangan untuk mengecek dengan membawa surat-surat kendaraan.
Bekasi: Seorang pria berinisial RM yang merupakan karyawan sebuah perusahaan garmen di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi atas kasus
pencurian sepeda motor. Dia ditangkap di kontrakannya di wilayah Kecamata Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian didapat dari penangkapan RM," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa 28 September 2021.
Peristiwa itu bermula ketika korban tidur dan memarkirkan sepeda motor di depan kamar kos miliknya di Rawalumbu pada Senin malam, 27 September 2021. Kemudian saat terbangun sekitar pukul 02.00 WIB, diketahui motor tersebut telah hilang dan dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur.
Baca: Baku Tembak dengan Polisi, 2 Bandit Motor di Lampung Tewas
Saat itu, korban menyatakan bahwa sepeda motornya dilengkapi dengan sistem pemosisi global atau GPS. Sehingga, dilakukan pelacakan dan mengarah ke kontrakan RM.
"Informasi pada saat korban melaporkan itu GPS dalam keadaan masih hidup, masih dilakukan pengembangan, dapatlah lokasi daripada sepeda motor yang hilang,” katanya
Saat menggerebek kontrakan RM, polisi mendapati sejumlah sepeda motor lain. Setelah itu dilakukan pengembangan dan ditemukan sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian di kontrakan dan kantor RM, serta kontrakan RS.
“Diketemukan di kontrakan yang dicurigai itu ada beberapa sepeda motor, yang mana pelaku ini ada dua RM dan RS,” jelasnya.