Terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim, Roni Sianatra, di ruang sidang, Selasa, 19 September 2023.
Baca: Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Didakwa Melanggar UU ITE
|
Roni menilai terdakwa dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri. “Adapun barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, Instagram, Iphone 14 Promax akan disita negara,” jelasnya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee bersama kuasah hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut.
Lina mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu, dimana ia melihat pada sidang-sidang sebelumnya.
Baca: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara
|
“Saya selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Jujur saya sangat sedih karena orang tua tidak bisa datang karena jauh dan usinya juga sudah sangat berumur," ungkap Lina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id