?Tersangka Lina Mukherjee menangis sebelum sidang di PN Palembang. Foto: Medcomid/Gonti Hadi Wibowo
?Tersangka Lina Mukherjee menangis sebelum sidang di PN Palembang. Foto: Medcomid/Gonti Hadi Wibowo

Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Didakwa Melanggar UU ITE

Gonti Hadi Wibowo • 25 Juli 2023 17:40
Palembang: Tersangka penistaan agama Lina Mukherjee didakwa melanggar Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi dengan mengucap bismillah.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Siti Fatimah menilai perbuatan Lina Mukherjee itu membuat kegaduhan masyarakat.
 
"Ucapan dari konten unggahan terdakwa dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan," kata Siti Fatimah saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa, 25 Juli 2023.

Sementara itu, Lina Mukherjee mengakui bahwa tindakannya itu salah. Lina berdalih bahwa ucapan bismillah itu karena refleknya spontan.
 
"Saya memang salah, ucapan bismillah itu reflek saya ucapkan," kata Lina.
 
Baca: Selebgram Lina Mukherjee Ditahan terkait Penodaan Agama

Lina Mukherjee akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra langsung melanjutkan sidang dengan agenda keterangan ketiga orang saksi yakni M. Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustadz Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan