Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Siti Fatimah, mengatakan perbuatan Lina telah melanggar pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa, 5 September 2023.
Baca: Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Didakwa Melanggar UU ITE
|
Lina Mukherjee juga diminta untuk membayar uang denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Supendi, mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan dari JPU.
“Klien kami sudah minta maaf mestinya harus ringan. Kami juga keberatan denda Rp250 juta yang dituntut oleh JPU,” ungkapnya.
Baca: Selebgram Lina Mukherjee Ditahan terkait Penodaan Agama
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id