Jakarta: Sejumlah peristiwa di berbagai belahan Nusantara terjadi pada Selasa, 3 November 2020. Terpanas, aksi protes terhadap DPD Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) soal seks bebas.
Tak hanya itu, berbagai kasus pidana juga memasuki babak baru. Salah satunya vonis denda Rp2 juta terhadap pembuang sampah di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Termasuk aksi protes terhadap Presiden Prancis Emmanuel Macron soal karikatur Nabi Muhammad SAW.
Berikut ringkasan yang terangkum dalam kanal Daerah, Medcom.id.
1. Aksi Menolak Anggota DPD Bali Meluas
Aksi protes terhadap anggota DPD Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) meluas di Bali. Hari ini, Selasa, 3 November 2020, aksi terjadi di dua kabupaten sekaligus.
Pertama digelar di Monumen Perjuangan Kabupaten Klungkung. Aksi ini melibatkan lebih dari 1.000 orang, berasal dari seluruh Kecamatan Nusa Penida yang dikomandoi para pecalang, Bendesa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama.
"Kami meminta bapak bupati dan jajarannya agar turun tangan menyikapi kisruh ini. Sebab kalau tidak, kami dari Nusa Penida akan kembali ke daratan Klungkung dengan massa yang lebih besar lagi," teriak seorang peserta saat orasi di tengah massa, Selasa, 3 November 2020.
Selengkapnya, di sini.
2. Pemprov Aceh Tunda Kerja Sama dengan Prancis
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menegaskan pemerintah Aceh menunda perjanjian kerjasama dengan Institut Francais d’Indonesie. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kecaman pemerintah dan masyarakat Aceh kepada Presiden Perancis Emmanuel Marcon yang dinilai mendiskreditkan umat Islam.
"Penundaan kerja sama ini sebagai sikap protes, bentuk keberatan pemerintah bersama seluruh masyarakat Aceh kepada pemerintah Perancis yang telah mendiskreditkan Islam," kata Nova dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 3 November 2020.
Selengkapnya, di sini.
3. Warga Buang Sampah di Kalimalang Bekasi Divonis Denda Rp2 Juta
Cikarang: Pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat divonis denda Rp2 juta. Vonis dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa, 3 November 2020.
Selengkapnya, di sini.
Jakarta: Sejumlah peristiwa di berbagai belahan
Nusantara terjadi pada Selasa, 3 November 2020. Terpanas, aksi protes terhadap DPD Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) soal seks bebas.
Tak hanya itu, berbagai kasus pidana juga memasuki babak baru. Salah satunya vonis denda Rp2 juta terhadap pembuang sampah di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Termasuk aksi protes terhadap Presiden Prancis Emmanuel Macron soal karikatur Nabi Muhammad SAW.
Berikut ringkasan yang terangkum dalam kanal Daerah,
Medcom.id.
1. Aksi Menolak Anggota DPD Bali Meluas
Aksi protes terhadap anggota DPD Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) meluas di Bali. Hari ini, Selasa, 3 November 2020, aksi terjadi di dua kabupaten sekaligus.
Pertama digelar di Monumen Perjuangan Kabupaten Klungkung. Aksi ini melibatkan lebih dari 1.000 orang, berasal dari seluruh Kecamatan Nusa Penida yang dikomandoi para pecalang, Bendesa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama.
"Kami meminta bapak bupati dan jajarannya agar turun tangan menyikapi kisruh ini. Sebab kalau tidak, kami dari Nusa Penida akan kembali ke daratan Klungkung dengan massa yang lebih besar lagi," teriak seorang peserta saat orasi di tengah massa, Selasa, 3 November 2020.
Selengkapnya, di sini.
2. Pemprov Aceh Tunda Kerja Sama dengan Prancis
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menegaskan pemerintah Aceh menunda perjanjian kerjasama dengan Institut Francais d’Indonesie. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kecaman pemerintah dan masyarakat Aceh kepada Presiden Perancis Emmanuel Marcon yang dinilai mendiskreditkan umat Islam.
"Penundaan kerja sama ini sebagai sikap protes, bentuk keberatan pemerintah bersama seluruh masyarakat Aceh kepada pemerintah Perancis yang telah mendiskreditkan Islam," kata Nova dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 3 November 2020.
Selengkapnya, di sini.
3. Warga Buang Sampah di Kalimalang Bekasi Divonis Denda Rp2 Juta
Cikarang: Pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat divonis denda Rp2 juta. Vonis dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa, 3 November 2020.
Selengkapnya, di sini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)