Cikarang: Pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat divonis denda Rp2 juta. Vonis dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa, 3 November 2020.
Dia menjelaskan, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.
"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," imbuhnya.
Baca: Pembuang Sampah di Kalimalang Bekasi Terancam Pidana
Rahmat mengatakan, terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2020, pukul 17.30 WIB.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujarnya.
Rahmat berharap kejadian tersebut jadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Menurut dia, untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut, dibutuhkan peran dan kesadaran semua pihak.
"Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan dua kali tambah baik," tukasnya.
Cikarang: Pembuang
sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat divonis denda Rp2 juta. Vonis dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa, 3 November 2020.
Dia menjelaskan, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.
"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," imbuhnya.
Baca: Pembuang Sampah di Kalimalang Bekasi Terancam Pidana
Rahmat mengatakan, terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2020, pukul 17.30 WIB.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujarnya.
Rahmat berharap kejadian tersebut jadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Menurut dia, untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut, dibutuhkan peran dan kesadaran semua pihak.
"Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan dua kali tambah baik," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)