Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (Foto:Medcom.id/Ahmad Mustaqim)
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (Foto:Medcom.id/Ahmad Mustaqim)

PPKM Mikro di DIY Dilanjutkan hingga Maret

Ahmad Mustaqim • 22 Februari 2021 17:07
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan itu dituangkan lewat surat instruksi bernomor 6/INSTR/2021 tertanggal 22 Februari 2021. 
 
"Instruksi gubernur ini berlaku mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021," kata Sri Sultan, Senin, 22 Februari 2021.
 
Sri Sultan menginstruksikan bupati/wali kota di wilayahnya untuk melakukan pengawasan masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Pemerintah di tingkat bawah menjalankan fungsinya sesuai dengan zonasi wilayah yang sudah ditetapkan, baik zona hijau, zona kuning, zona oranye, maupun zona merah. 

Baca juga: 103 Karung Bawang Merah Ilegal Gagal Diselundupkan
 
"Untuk wilayah dengan (kategori) zona merah dilakukan pelacakan kontak erat kasus, isolasi mandiri maupun terpusat, menutup rumah ibadah dan tempat umum lain, melarang kerumunan, membatasi keluar masuk wilayah RT, serta meniadakan kegiatan sosial," kata dia. 
 
Sri Sultan juga meminta adanya koordinasi intens antara jajaran pemerintahan hingga tingkat bawah, termasuk dengan tokoh masyarakat setempat dan kelompok masyarakat seperti karang taruna. Mekanisme koordinasi itu dilakukan dengan cara pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro. 
 
"Adanya posko di tingkat kelurahan berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung penanganan covid-19 di wilayah setempat," kata dia. 
 
Selain itu, pemerintah desa diminta menggunakan dana desa untuk penanganan covid-19. Kebutuhan dana juga akan dibantu pemerintah kabupaten/kota. 
 
 

Adapun aktivitas perkantoran juga diminta 50 persen menjalan bekerja dari rumah atau work from home (WfH) dan sebagian bekerja dari kantor atau work from office (WfO). Kegiatan belajar mengajar siswa tetap dilakukan secara daring. 
 
"Untuk kegiatan ekonomi, seperti tempat makan/minum di tempat bisa melayani 50 persen dari kapasitas dan operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Tempat ibadah bisa buka dengan syarat diisi 50 persen dari total kapasitas," jelasnya. 
 
Ia menambahkan, masyarakat diminta tetap patuh menjalankan protokol pencegahan covid-19, baik menjaga kebersihan tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan. Pihaknya tetap meminta tim kesehatan menguatkan kemampuan tracing kasus yang masih terus bertambah. 
 
Selama dua pekan PPKM berbasis mikro, jumlah kasus covid-19 di DIY masih bertambah ratusan setiap hari. Meskipun, angkanya fluktuatif. Rinciannya, 228 kasus pada 9 Februari, 291 (10 Februari), 261 (11 Februari), 278 (12 Februari), 113 (13 Februari), 108 (14 Februari), 135 (15 Februari), 167 (16 Februari), 227 (17 Februari), 255 (18 Februari), 263 (19 Februari), 201 (20 Februari), 175 (21 Februari), dan 138 (22 Februari). 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan