Banda Aceh: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa, Aceh, menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal sebanyak 103 karung, di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan, mengatakan penyelundupan bawang merah ilegal tersebut ditemukan di sebuah mobil pick up Mitsubishi L-300.
"Ditemukan dari hasil penindakan mobil kali ini terdapat 103 karung bawang merah ilegal yang diduga berasal dari luar kawasan pabean," kata Iwan, Senin, 22 Februari 2021.
Awalnya, terang Iwan, sekira pukul 07.00 WIB, Senin, 22 Februari 2021, tim Bea Cukai Langsa mendapat informasi adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat barang impor bawang merah berasal dari luar kawasan pabean di wilayah Sungai Keruk, Tamiang.
Baca juga: 2 Oknum Polri Diduga Terlibat Penjualan Senjata Api ke KKB
"Kemudian tim melakukan pendalaman informasi tersebut, akhirnya didapat informasi adanya satu mobil jenis pick up merk Mitsubishi L-300 yang terparkir di salah satu rumah yg dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang," ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah tim berhasil memastikan bawang impor tersebut berada dalam mobil L300 dan mengetahui barang akan dibawa ke sekitar kota Langsa, tim melakukan pengejaran terhadap mobil L300 pick up tersebut.
"Tim memberhentikan mobil itu di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruwai, Dari hasil pemeriksaan mobil kedapatan mengangkut bawang merah yang diimpor tanpa dilengkapi dengan dokumen," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku bersama barang hasil penindakan sarana pengangkut berupa mobil dan bawang merah dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa, Aceh.
"Pelaku dikenai Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan minimal penjara satu tahun dan maksimal sepuluh tahun serta pidana denda maksimal Rp 5.000.000.000," jelasnya.
Banda Aceh: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa, Aceh, menggagalkan penyelundupan
bawang merah ilegal sebanyak 103 karung, di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan, mengatakan penyelundupan bawang merah ilegal tersebut ditemukan di sebuah mobil pick up Mitsubishi L-300.
"Ditemukan dari hasil penindakan mobil kali ini terdapat 103 karung bawang merah ilegal yang diduga berasal dari luar kawasan pabean," kata Iwan, Senin, 22 Februari 2021.
Awalnya, terang Iwan, sekira pukul 07.00 WIB, Senin, 22 Februari 2021, tim Bea Cukai Langsa mendapat informasi adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat barang impor bawang merah berasal dari luar kawasan pabean di wilayah Sungai Keruk, Tamiang.
Baca juga:
2 Oknum Polri Diduga Terlibat Penjualan Senjata Api ke KKB
"Kemudian tim melakukan pendalaman informasi tersebut, akhirnya didapat informasi adanya satu mobil jenis pick up merk Mitsubishi L-300 yang terparkir di salah satu rumah yg dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang," ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah tim berhasil memastikan bawang impor tersebut berada dalam mobil L300 dan mengetahui barang akan dibawa ke sekitar kota Langsa, tim melakukan pengejaran terhadap mobil L300 pick up tersebut.
"Tim memberhentikan mobil itu di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruwai, Dari hasil pemeriksaan mobil kedapatan mengangkut bawang merah yang diimpor tanpa dilengkapi dengan dokumen," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku bersama barang hasil penindakan sarana pengangkut berupa mobil dan bawang merah dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa, Aceh.
"Pelaku dikenai Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan minimal penjara satu tahun dan maksimal sepuluh tahun serta pidana denda maksimal Rp 5.000.000.000," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)