Dinar dan Dirham jadi alat tukar di pasar Muamalah, Depok (foto: youtube/arsip nasional)
Dinar dan Dirham jadi alat tukar di pasar Muamalah, Depok (foto: youtube/arsip nasional)

Fakta Unik Pasar Muamalah Depok: Tanpa Sewa Lapak, Rupiah Tak Berlaku

Adri Prima • 29 Januari 2021 13:55
 

Tanggapan BI tentang dinar dirham sebagai alat tukar

Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat.
 
Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI, wajib menggunakan rupiah.
 
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.
 
Ia menegaskan dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
 
"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan