Jakarta: Sebuah pasar di wilayah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, ramai menjadi perbincangan setelah viral di media sosial. Pasar Muamalah ini memang terbilang unik karena menerapkan tata cara dagang atau jual beli sesuai dengan cara berdagang yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW.
Dinar dan dirham sebagai alat tukar
Jual beli di sana tidak menggunakan uang rupiah sebagai alat tukar, namun memakai dinar dan dirham. Koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham. Ada juga koin yang nilainya lebih kecil dengan harga setengah dirham.
"Di pasar ini, berbelanja, berdagang, dan jual beli dengan dinar dan dirham. Murni mengikuti apa yang diterapkan di zaman Nabi tentang bagaimana pasar itu seharusnya," kata reporter dari akun youtube Arsip Nusantara dikutip Jumat, 29 Januari 2021.
Tidak ada sewa lapak
Pasar Muamalah Depok ini juga sangat menjauhi riba. Bahkan, tidak ada uang sewa lapak. Jadi siapa yang datang duluan maka dia berhak untuk mendapatkan tempat sesuai keinginan.
Pasar Muamalah Depok sudah lama ada
Sebelum viral di media sosial, pasar Muamalah di Tanah Baru Depok ini sebenarnya sudah lama ada, yakni sejak satu tahun yang lalu.
Menjual barang hingga makanan
Pasar Muamalah Depok menjual barang hingga makanan. Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.
Tanggapan BI tentang dinar dirham sebagai alat tukar
Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat.
Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI, wajib menggunakan rupiah.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.
Ia menegaskan dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," kata dia.
Jakarta: Sebuah pasar di wilayah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, ramai menjadi perbincangan setelah viral di media sosial. Pasar Muamalah ini memang terbilang unik karena menerapkan tata cara dagang atau jual beli sesuai dengan cara berdagang yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW.
Dinar dan dirham sebagai alat tukar
Jual beli di sana tidak menggunakan uang
rupiah sebagai alat tukar, namun memakai dinar dan dirham. Koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham. Ada juga koin yang nilainya lebih kecil dengan harga setengah dirham.
"Di pasar ini, berbelanja, berdagang, dan jual beli dengan dinar dan dirham. Murni mengikuti apa yang diterapkan di zaman Nabi tentang bagaimana pasar itu seharusnya," kata reporter dari akun youtube Arsip Nusantara dikutip Jumat, 29 Januari 2021.
Tidak ada sewa lapak
Pasar Muamalah Depok ini juga sangat menjauhi riba. Bahkan, tidak ada uang sewa lapak. Jadi siapa yang datang duluan maka dia berhak untuk mendapatkan tempat sesuai keinginan.
Pasar Muamalah Depok sudah lama ada
Sebelum viral di media sosial, pasar Muamalah di Tanah Baru Depok ini sebenarnya sudah lama ada, yakni sejak satu tahun yang lalu.
Menjual barang hingga makanan
Pasar Muamalah Depok menjual barang hingga makanan. Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.