Makassar: Calon wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto belum bersikap usai Mahkamah Agung menolak kasasi KPU soal sengketa Pilkada Makassar. Danny, sapaan Ramdhan, memilih menunggu respons KPU Makassar atas putusan tersebut.
Diketahui MA menolak kasasi KPU Makassar terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Sebelumnya PTTUN memerintahkan KPU Makassar menggugurkan pasangan kandidat Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari karena melanggar Peraturan KPU tentang pencalonan.
Danny mengatakan dia beserta tim pemenangan akan melihat lebih dulu sikap KPU Makassar. Jika KPU memutuskan pengguguran calon sesuai amanat PTTUN, tentu dia akan menempuh perlawanan.
“Kami akan diskusikan dengan tim ahli, langkah apa yang selanjutnya dilakukan,” kata Danny di Makassar, Senin 23 April 2018.
Baca: MA Tolak Kasasi KPU Makassar
Danny menyebut sengketa Pilkada Makassar sebagai sesuatu yang aneh. Sebelumnya, menurut dia, belum ada kejadian seperti ini di Indonesia. Dia merujuk gugatan di PTTUN yang terkesan dipaksakan. Sebab pencalonannya tidak pernah bermasalah, baik di KPU maupun Panwaslu.
“Ini aneh. Tiba-tiba di PTTUN bermasalah. Padahal, menurut penyelenggara semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari maju di Pilwalkot Makassar lewat jalur perseorangan. Mereka berhadapan dengan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi yang diusung koalisi sepuluh partai politik.
Baca: KPU Makassar Belum Terima Putusan MA
Jika Ramdhan-Indira digugurkan, maka Pilwalkot Makassar otomatis menghadapkan Munafri-Rahmatika dengan kotak kosong pada pemungutan suara.
Diwawancara terpisah, Munafri Arifuddin mengimbau masyarakat agar menghargai putusan hukum. Apapun keputusan MA soal sengketa Pilkada Makassar, bagi dia, adalah bagian dari proses demokrasi.
“Kondusifnya Makassar ada di tangan kita semua. Jadi marilah kita sama-sama menaati ini,” kata Munafri.
Munafri kini menunggu KPU menjalankan putusan PTTUN, seiring keputusan MA menolak kasasi lembaga tersebut. “Seperti apa nanti keputusan KPU, kita akan ikuti semua,” dia menambahkan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRn4JwK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Makassar: Calon wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto belum bersikap usai Mahkamah Agung menolak kasasi KPU soal sengketa Pilkada Makassar. Danny, sapaan Ramdhan, memilih menunggu respons KPU Makassar atas putusan tersebut.
Diketahui MA menolak kasasi KPU Makassar terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Sebelumnya PTTUN memerintahkan KPU Makassar menggugurkan pasangan kandidat Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari karena melanggar Peraturan KPU tentang pencalonan.
Danny mengatakan dia beserta tim pemenangan akan melihat lebih dulu sikap KPU Makassar. Jika KPU memutuskan pengguguran calon sesuai amanat PTTUN, tentu dia akan menempuh perlawanan.
“Kami akan diskusikan dengan tim ahli, langkah apa yang selanjutnya dilakukan,” kata Danny di Makassar, Senin 23 April 2018.
Baca: MA Tolak Kasasi KPU Makassar
Danny menyebut sengketa Pilkada Makassar sebagai sesuatu yang aneh. Sebelumnya, menurut dia, belum ada kejadian seperti ini di Indonesia. Dia merujuk gugatan di PTTUN yang terkesan dipaksakan. Sebab pencalonannya tidak pernah bermasalah, baik di KPU maupun Panwaslu.
“Ini aneh. Tiba-tiba di PTTUN bermasalah. Padahal, menurut penyelenggara semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari maju di Pilwalkot Makassar lewat jalur perseorangan. Mereka berhadapan dengan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi yang diusung koalisi sepuluh partai politik.
Baca: KPU Makassar Belum Terima Putusan MA
Jika Ramdhan-Indira digugurkan, maka Pilwalkot Makassar otomatis menghadapkan Munafri-Rahmatika dengan kotak kosong pada pemungutan suara.
Diwawancara terpisah, Munafri Arifuddin mengimbau masyarakat agar menghargai putusan hukum. Apapun keputusan MA soal sengketa Pilkada Makassar, bagi dia, adalah bagian dari proses demokrasi.
“Kondusifnya Makassar ada di tangan kita semua. Jadi marilah kita sama-sama menaati ini,” kata Munafri.
Munafri kini menunggu KPU menjalankan putusan PTTUN, seiring keputusan MA menolak kasasi lembaga tersebut. “Seperti apa nanti keputusan KPU, kita akan ikuti semua,” dia menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)