ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

KPU Makassar Belum Terima Putusan MA

Andi Aan Pranata • 23 April 2018 17:36
Makassar: Komisioner KPU Kota Makassar Rahma Saiyed menyatakan pihaknya belum bersikap soal sengketa Pemilihan Wali Kota. Sebab, hingga kini mereka belum menerima putusan resmi dari Mahkamah Agung.
 
Rahma mengatakan sejauh ini dia hanya mengetahui kabar soal putusan MA dari pemberitaan media massa. Sedangkan situs resmi MA juga belum menerbitkan salinan putusan tersebut.
 
"Kami belum lihat. Apakah ada yang bisa kasi lihat putusannya?," kata Rahma saat dihubungi Medcom.id, Senin 23 April 2018.

Baca: MA Tolak Kasasi KPU Makassar
 
Sebelumnya diberitakan Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi KPU Makassar. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tetap berlaku.
 
"Kasasinya ditolak. Sudah diputuskan tadi," kata Juru Bicara MA Suhadi.
 
Suhadi mengatakan, nota kasasi KPU Makassar diputuskan oleh majelis hakim, yang dipimpin Supandi. Tidak disebutkan alasan penolakan kasasi. Mengenai itu, Suhadi melanjutkan, akan diterangan melalui surat putusan yang segera diterbitkan melalui situs resmi Mahkamah Agung.
 
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada sidang putusan 21 Maret, memerintahkan KPU menggugurkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dari pencalonan di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
 
Keputusan PT TUN menyikapi gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap KPU Makassar. Sebelumnya KPU digugat karena SK penetapan pasangan calon Ramdhan-Indira atas dianggap menyalahi Peraturan KPU. Dalam kasus ini, pencalonan pasangan Ramdhan-Indira digugat karena diduga menyalahi Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan