Makassar: Mahkamah Agung menolak kasasi KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kasus sengketa Pemilihan Wali Kota 2018. Penolakan itu diputuskan oleh majelis hakim di Jakarta, Senin, 23 April 2018.
"Kasasinya ditolak. Sudah diputuskan tadi," kata Juru Bicara MA Suhadi, saat dihubungi.
Suhadi mengatakan nota kasasi KPU Makassar diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Supandi. Tidak disebutkan alasan penolakan kasasi. Mengenai itu, Suhadi melanjutkan, akan diterangkan melalui surat putusan yang segera diterbitkan melalui situs resmi Mahkamah Agung.
Ditolaknya kasasi KPU Makassar, kata Suhadi, berarti mereka harus menjalankan putusan hukum sebelumnya. Dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar.
"Mereka (KPU) mesti kembali pada putusan awal," ujar Suhadi.
Baca: KPU Resmi Ajukan Kasasi Sengketa Pilwalkot Makassar
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada sidang putusan 21 Maret, memerintahkan KPU menggugurkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dari pencalonan di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Keputusan PT TUN menyikapi gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap KPU Makassar. Sebelumnya, KPU digugat karena SK penetapan pasangan calon Ramdhan-Indira atas dianggap menyalahi Peraturan KPU.
Dalam kasus ini, pencalonan pasangan Ramdhan-Indira digugat karena diduga menyalahi Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam aturan itu disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Gugatan itu didasari beberapa dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ramdhan Pomanto sebagai petahana Wali Kota Makassar. Antara lain membagikan telepon genggam kepada para ketua RT/RW serta penerbitan SK tentang pengangkatan tenaga kontrak.
Selain itu, pasangan Ramdhan-Indira juga dianggap pemohon menggunakan tagline 'Dua Kali Tambah Baik', yang merupakan tagline Pemerintah kota (Pemkot) Makassar berdasarkan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Makassar: Mahkamah Agung menolak kasasi KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kasus sengketa Pemilihan Wali Kota 2018. Penolakan itu diputuskan oleh majelis hakim di Jakarta, Senin, 23 April 2018.
"Kasasinya ditolak. Sudah diputuskan tadi," kata Juru Bicara MA Suhadi, saat dihubungi.
Suhadi mengatakan nota kasasi KPU Makassar diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Supandi. Tidak disebutkan alasan penolakan kasasi. Mengenai itu, Suhadi melanjutkan, akan diterangkan melalui surat putusan yang segera diterbitkan melalui situs resmi Mahkamah Agung.
Ditolaknya kasasi KPU Makassar, kata Suhadi, berarti mereka harus menjalankan putusan hukum sebelumnya. Dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar.
"Mereka (KPU) mesti kembali pada putusan awal," ujar Suhadi.
Baca: KPU Resmi Ajukan Kasasi Sengketa Pilwalkot Makassar
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada sidang putusan 21 Maret, memerintahkan KPU menggugurkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dari pencalonan di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Keputusan PT TUN menyikapi gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap KPU Makassar. Sebelumnya, KPU digugat karena SK penetapan pasangan calon Ramdhan-Indira atas dianggap menyalahi Peraturan KPU.
Dalam kasus ini, pencalonan pasangan Ramdhan-Indira digugat karena diduga menyalahi Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam aturan itu disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Gugatan itu didasari beberapa dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ramdhan Pomanto sebagai petahana Wali Kota Makassar. Antara lain membagikan telepon genggam kepada para ketua RT/RW serta penerbitan SK tentang pengangkatan tenaga kontrak.
Selain itu, pasangan Ramdhan-Indira juga dianggap pemohon menggunakan tagline 'Dua Kali Tambah Baik', yang merupakan tagline Pemerintah kota (Pemkot) Makassar berdasarkan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)