Malang: Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan bocah 7 tahun berinisial DN asal Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Penyiksaan yang dilakukan oleh kelima tersangka ini diketahui telah berlangsung selama setengah tahun.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, kelima orang tersangka tersebut tinggal serumah dengan korban. Mereka adalah JA, ayah kandung korban; EN, ibu tiri korban; PA, kakak tiri korban; SA, paman tiri korban; dan MI, nenek tiri korban.
"Pertama JA ayah kandung korban. Peranannya yang bersangkutan ini memasak air di panci. Kemudian ketika air itu mendidih, tangan si anak ini, si korban ini dimasukkan ke panci air mendidih tersebut. Sehingga mengalami luka bakar," katanya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Danang, menambahkan, tersangka JA juga diketahui memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga dilaporkan menendang korban hingga terjatuh, serta memukul kepala korban dengan tongkat yang biasa digunakan oleh satpam.
"Kemudian melempar kepala korban dengan dengan tongkat tersebut juga, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang leher korban. Ini dari JA yang merupakan ayah biologis atau ayah kandung dari si korban," jelasnya.
Selanjutnya tersangka EN, ibu tiri korban, dilaporkan memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai kaki kiri dan tangan kanan korban.
Lalu tersangka PA, kakak tiri korban, dilaporkan melakukan kekerasan dengan menjewer telinga dan mencubit tangan korban. Tersangka PA juga dilaporkan memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai pipi korban.
Sedangkan tersangka SA, paman tiri korban, dilaporkan memukul korban dengan tangan kosong. Namun hingga saat ini, keterangan tersangka SA masih berubah-ubah terkait bagian mana tubuh korban yang dipukul, sehingga polisi masih memperdalam pemeriksaan.
"Terakhir adalah MI, ini adalah nenek tiri korban. Jadi dia melakukan kekerasan terhadap korban dengan pisau cutter. Pisau cutter ini dipukulkan ke jidat korban sehingga mengalami luka," terang Danang.
Mantan Kapolsek Blimbing itu menerangkan bahwa kelima tersangka telah dilakukan penahanan. Untuk tersangka JA, ayah kandung korban; tersangka PA, kakak tiri korban; dan tersangka SA, paman tiri korban, ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
"Sementara nenek tiri korban (MI) dan ibu tiri korban (EN), kita titipkan di Lapas Wanita Sukun. Karena nenek tiri korban ini sudah lanjut usia, dan ibu tiri memiliki bayi usia enam bulan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kelimanya terancam hukuman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat terhadap korban anak.
Malang: Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan bocah 7 tahun berinisial DN asal Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Penyiksaan yang dilakukan oleh kelima tersangka ini diketahui telah berlangsung selama setengah tahun.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, kelima orang tersangka tersebut tinggal serumah dengan korban. Mereka adalah JA, ayah kandung korban; EN, ibu tiri korban; PA, kakak tiri korban; SA, paman tiri korban; dan MI, nenek tiri korban.
"Pertama JA ayah kandung korban. Peranannya yang bersangkutan ini memasak air di panci. Kemudian ketika air itu mendidih, tangan si anak ini, si korban ini dimasukkan ke panci air mendidih tersebut. Sehingga mengalami luka bakar," katanya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Danang, menambahkan, tersangka JA juga diketahui memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga dilaporkan menendang korban hingga terjatuh, serta memukul kepala korban dengan tongkat yang biasa digunakan oleh satpam.
"Kemudian melempar kepala korban dengan dengan tongkat tersebut juga, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang leher korban. Ini dari JA yang merupakan ayah biologis atau ayah kandung dari si korban," jelasnya.
Selanjutnya tersangka EN, ibu tiri korban, dilaporkan memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai kaki kiri dan tangan kanan korban.
Lalu tersangka PA, kakak tiri korban, dilaporkan melakukan kekerasan dengan menjewer telinga dan mencubit tangan korban. Tersangka PA juga dilaporkan memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai pipi korban.
Sedangkan tersangka SA, paman tiri korban, dilaporkan memukul korban dengan tangan kosong. Namun hingga saat ini, keterangan tersangka SA masih berubah-ubah terkait bagian mana tubuh korban yang dipukul, sehingga polisi masih memperdalam pemeriksaan.
"Terakhir adalah MI, ini adalah nenek tiri korban. Jadi dia melakukan kekerasan terhadap korban dengan pisau cutter. Pisau cutter ini dipukulkan ke jidat korban sehingga mengalami luka," terang Danang.
Mantan Kapolsek Blimbing itu menerangkan bahwa kelima tersangka telah dilakukan penahanan. Untuk tersangka JA,
ayah kandung korban; tersangka PA, kakak tiri korban; dan tersangka SA, paman tiri korban, ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
"Sementara nenek tiri korban (MI) dan ibu tiri korban (EN), kita titipkan di Lapas Wanita Sukun. Karena nenek tiri korban ini sudah lanjut usia, dan ibu tiri memiliki bayi usia enam bulan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kelimanya terancam hukuman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat terhadap korban anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)