Rumah bocah yang disiksa di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Rumah bocah yang disiksa di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.

5 Anggota Keluarga jadi Tersangka Penyiksaan Bocah di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 13 Oktober 2023 11:36
Malang: Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun berinisial DN asal Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Kelima orang tersangka tersebut merupakan keluarga yang tinggal serumah dengan korban.
 
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, kasus ini awalnya diketahui oleh warga sekitar berinisial MN pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor mendapat informasi bahwa terdapat seorang anak di wilayahnya yang mengalami kekerasan.
 
"Setelah itu, yang bersangkutan bersama beberapa orang mengecek ke lokasi. Ternyata memang ditemukan ada korban inisial DN usia 7 tahun sedang kondisi tertidur di bagian belakang rumah," katanya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Saat ditemukan, korban DN dalam kondisi lemas dan kurang sehat. Selanjutnya warga berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang dan korban pun segera dievakuasi ke RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang.
 
Selanjutnya, warga sekitar melaporkan peristiwa ini ke Polresta Malang Kota pada Selasa, 10 Oktober 2023. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melaksanakan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
 
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Malang Disekap dan Disiksa Keluarganya

"Pada pukul 16.00 WIB, anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota menuju ke TKP untuk melaksanakan penyelidikan, kemudian mencari dan menemukan tersangka. Sehingga, lima orang tersangka bisa kita amankan untuk menjalani proses hukum," jelasnya.
 
Lima orang tersangka yang ditangkap antara lain JA, ayah kandung korban; EN, ibu tiri korban; PA, kakak tiri korban; SA, paman tiri korban; dan MI, nenek tiri korban. Penyiksaan yang dilakukan oleh kelima tersangka diketahui telah berlangsung selama setengah tahun.
 
"Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban ini sudah berjalan kira-kira sekitar setengah tahun, itu pengakuannya, namun nanti kita telusuri karena saat ini korban dalam kondisi masih belum bisa dimintai keterangan," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kelimanya terancam hukuman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat terhadap korban anak.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan