Nagan Raya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus tiga orang pelaku judi. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, saat asyik bermain judi kartu domino dan judi slot.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, IPTU Vitra Ramadani, mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AH (36), HO (40), dan DH (31).
"Dari tangan para pelaku kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.932.000, satu set kartu remi, dua unit handphone, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor," kata Vitra, Selasa, 30 Juli 2024.
Sementara itu, dari pelaku DH yang diduga terlibat dalam judi slot, polisi juga menyita satu unit handphone dan bukti transaksi judi slot senilai Rp 956.530.
"Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman yakni cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Masyarakat juga diminta untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar," jelasnya.
Nagan Raya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Nagan Raya meringkus tiga orang pelaku judi. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, saat asyik bermain judi kartu domino dan judi slot.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, IPTU Vitra Ramadani, mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AH (36), HO (40), dan DH (31).
"Dari tangan para pelaku kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.932.000, satu set kartu remi, dua unit handphone, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor," kata Vitra, Selasa, 30 Juli 2024.
Sementara itu, dari pelaku DH yang diduga terlibat dalam judi slot, polisi juga menyita satu unit handphone dan bukti transaksi judi slot senilai Rp 956.530.
"Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman yakni cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk
tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Masyarakat juga diminta untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)