Tangerang: Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan surat edaran terkait larangan judi online kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hal tersebut menindaklanjuti maraknya judi online yang dapat merusak produktivitas kerja dan tatanan sosial.
Surat Edaran (SE) Wali Kota itu dengan Nomor 8341 Tahun 2024, tentang larangan judi online kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN.
"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," kata Nurdin di Tangerang, Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam SE tersebut, Nurdin menuturkan Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut," jelasnya.
Nurdin menjelaskan, bagi pegawai Pemkot Tangerang yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
"ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pemberian sanksi hingga pemecatan," ungkapnya.
"ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online," sambungnya.
Nurdin berharap, dengan adanya surat edaran ini seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.
"Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan," ujarnya.
Tangerang: Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan surat edaran terkait larangan
judi online kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hal tersebut menindaklanjuti maraknya judi online yang dapat merusak produktivitas kerja dan tatanan sosial.
Surat Edaran (SE) Wali Kota itu dengan Nomor 8341 Tahun 2024, tentang larangan judi online kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN.
"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," kata Nurdin di Tangerang, Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam SE tersebut, Nurdin menuturkan Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut," jelasnya.
Nurdin menjelaskan, bagi pegawai Pemkot Tangerang yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
"ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pemberian sanksi hingga pemecatan," ungkapnya.
"ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online," sambungnya.
Nurdin berharap, dengan adanya surat edaran ini seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.
"Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)