Tersangka pemengaruh judi daring (tengah). Medcom.id/ Rhobi Shani.
Tersangka pemengaruh judi daring (tengah). Medcom.id/ Rhobi Shani.

Tergiur Keuntungan, Pemengaruh di Jepara Nekat Promosikan Judi Daring

Rhobi Shani • 27 Juli 2024 15:56
Jepara: Seorang pemengaruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah nekat promosikan judi daring karena tergiur keuntungan. Akibatnya, ia diringkus Sat Reskrim Polres Jepara. 
 
Di hadapan polisi, pemengaruh berinisial KN (24), warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, mengaku mempromosikan judi daring lewat cerita di Instagram. 
 
Baca: Miris! Total Deposit Judi Online oleh Anak-Anak Capai Rp293,4 Miliar
 
KN mengatakan jika menyematkan tautan laman di setiap story instagram yang ia buat di akunnya. Tautan itu mengarah ke laman judi daring Roboslot. 
 
Tersangka melancarkan aksinya sejak Januari 2023 hingga diamankan oleh Polres Jepara. KN mengaku tergiur keuntungan yang didapat dari promosi judi daring. 

"Awalnya diajak sama teman, terus saya tergiur. Kemudian saya ikut gabung dengan grub WhatsApp situs judi online. Tawaran awalnya berupa imbalan," kata KN di Mapolres Jepara, Sabtu, 27 Juli 2024.
 
Setelah mempromosikan judi daring, ia pun mendapat bayaran sebanyak 1.800.000 setiap bulannya "Perbulan bayaranya Rp1.800.000. Saya mencari keuntungannya," jelas KN. 
 
Tersangka mengatakan jika mengetahui perbuatannya salah, tapi tak menyangka sampai diamankan oleh pihak kepolisian. Dari penelusuran Polres Jepara, KN yang memiliki ratusan ribu pengikut di Instagram ditangkap di kediamannya di Pecangaan, Jepara.  
 
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan KN ditangkap berdasarkan patroli siber terkait judi online yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jepara.
 
Polres Jepara menyita beberapa barang bukti. Di antaranya yakni, satu unit handphone merek Iphone 15.
 
Atas perbuatannya, selebgram asal Jepara tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 Miliar," ucap dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan