Banda Aceh: Pemerintah Aceh telah melakukan penyesuaian dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk 2023 sebesar Rp3,41 juta atau naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
"Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3,41 juta," kata juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Senin, 28 November 2022.
Pada 2022, UMP Aceh hanya Rp3,16 juta lebih, kemudian Pemerintah Aceh menaikkan sebesar Rp247 ribu, sehingga UMP Aceh tahun depan mencapai Rp3,41 juta per bulan.
Muhammad MTA mengatakan, keputusan kenaikan UMP Aceh tersebut setelah dilakukan rapat bersama dewan pengupahan provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujarnya.
MTA menegaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan. Sementara untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, maka harus mendapatkan upah lebih besar dan disusun berdasarkan struktur serta skala upah.
"Karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya," katanya.
MTA meminta perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.
"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan di Aceh mengikuti regulasi tentang upah tersebut dan penetapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.
MTA menegaskan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjut MTA, Gubernur Aceh juga segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Khusus di Aceh hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian sendiri, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Untuk kedua daerah tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing, sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya tetap berpedoman pada UMP yang telah ditetapkan Gubernur Aceh," kata Muhammad MTA.
Banda Aceh: Pemerintah Aceh telah melakukan penyesuaian dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk 2023
sebesar Rp3,41 juta atau naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
"Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3,41 juta," kata juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Senin, 28 November 2022.
Pada 2022, UMP Aceh hanya Rp3,16 juta lebih, kemudian Pemerintah Aceh menaikkan sebesar Rp247 ribu, sehingga UMP Aceh tahun depan mencapai Rp3,41 juta per bulan.
Muhammad MTA mengatakan, keputusan kenaikan UMP Aceh tersebut setelah dilakukan rapat bersama
dewan pengupahan provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujarnya.
MTA menegaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan. Sementara untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, maka harus mendapatkan upah lebih besar dan disusun berdasarkan
struktur serta skala upah.
"Karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya," katanya.
MTA meminta perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.
"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan di Aceh mengikuti regulasi tentang upah tersebut dan penetapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.
MTA menegaskan,
perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjut MTA, Gubernur Aceh juga segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Khusus di Aceh hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian sendiri, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Untuk kedua daerah tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing, sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya tetap berpedoman pada UMP yang telah ditetapkan Gubernur Aceh," kata Muhammad MTA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)