Ilustrasi--Aksi demonstrasi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). (Branda Antara)
Ilustrasi--Aksi demonstrasi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). (Branda Antara)

Buruh DIY Tolak Penetapan UMP 2023

Ahmad Mustaqim • 28 November 2022 17:37
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Nominal UMP tersebut mengalami kenaikan 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86. 
 
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY merespons cepat kebijakan itu. Kelompok organisasi buruh tersebut tegas menolaknya. 
 
"Maka dengan ini MPBI DIY menyatakan sikap menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB (Hamengku Buwono) X," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Senin, 28 November 2022. 

Irsad mengatakan para buruh kecewa berat dan sedih atas penetapan UMP tersebut. Nominal yang ditetapkan itu jauh dari tuntutan kelompok buruh, sebesar Rp4 juta. 
 
"Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa," ujarnya. 
 
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Banten Naik 6,4%

Ia mengatakan upah murah yang ditetapkan berulang-ulang terus membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Pasalnya upah minimum tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Di sisi lain, pemerintah tidak memasukkan KHL dalam penetapan UMP. 
 
"Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," kata dia. 
 
Ia mengungkapkan kenaikan upah yang sangat rendah menjadi bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi covid-19. Selain dampak pandemi, ancaman resesi global juga membayangi tahun depan. 
 
Keistimewaan DIY, ia menambahkan, seolah tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Ia menilai penetapan UMP DIY 2023 suatu penetapan yang tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. 
 
Baca juga: Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Rp2.040.244

"Oleh karena itu, dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," katanya. 
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMP dilakukan setelah proses sidang dewan pengupahan Kamis, 24 November. Dalam persidangan itu dihadiri dari serikat pekerja dan pemerintah, serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi. 
 
"Dari pengusaha ada keberatan. Namun demikian, tetap menyerahkan keputusan penetapan UMP mengacu regulasi pengupahan yang berlaku," ucapnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan