ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Rp2.040.244

Amaluddin • 28 November 2022 16:40
Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp2.040.244,30. Ketetapan UMP 2023 itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
 
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
 
"Sesuai dengan Permenaker nomor 18 Tahun 2022 untuk UMP batasnya 28 November dan UMK 38 kabupaten/kota tahun 2023 hingga 7 Desember 2022," kata Adhy, di Surabaya, Senin, 28 November 2022.
 
Baca juga: UMP Jawa Tengah Naik Rp145 Ribu

UMP di Jatim itu naik Rp148.677,18 dari Rp1.891.567,12 pada 2022 menjadi Rp2.040.244,30 tahun depan. Keputusan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Artinya, UMP Jatim tahun 2023 diputuskan naik 7,86 peraen, masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi kenaikan 10 persen.
 
Dengan ketetapan UMP 2023 itu, perusahaan atau pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
 
Jika melanggar, maka perusahaan industri atau pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan