ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Upah Minimum Sulawesi Selatan Naik Rp219 Ribu

Muhammad Syawaluddin • 28 November 2022 19:22
Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 mengalami kenaikan 6,9 persen. Angka itu menaikkan UMP Sulawesi Selatan hingga Rp219.000.
 
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi menjadi 6,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pengupahan. Kainaikan ini cukup tinggi.
 
"Ini cukup tinggi kita termasuk golongan tinggi untuk antar provinsi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 November 2022.

Kenaikan upah minimum provinsi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjadi bagian dalam pemilihan ekonomi nasional. Di mana saat ini di masa pandemi covid-19 daya beli masyarakat mulai menurun.
 
"Ini diskresi ibu menteri karena melihat daya beli masyarakat sangat rendah dan juga banyak didominasi dr kalangan pekerja dan buruh," jelasnya.
 
Setelah penetapan upah minimum provinsi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memantau dan melihat bagaimana pemberlakuan terhadap apa yang telah disepakati oleh pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh tersebut.
 
"Jadi setelah kenaikan UMP Sulawesi Selatan itu nilainya Rp3.385.145," ungkapnya.
 
Perwakilan Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI) di Sulawesi Selatan, Andi Mallantik, mengatakan, pihaknya menyambut baik kanaikan upah minimum provinsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun pada dasarnya keinginan buruh ada kenaikan hingga 8 persen.
 
"Tapi karena ini sudah diputuskan, kami akan terima dibandingkan dengan tahun lalu tidak ada kenaikan," ujarnya.
 
Ia juga mengungkapkan kenaikan yang mencapai Rp200 ribu tersebut merupakan kenaikan tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi. Tapi, bukan yang terbesar jika dihitung dari persentase.
 
"Alhamdulillah kita ada kenaikan itulah tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum di Provinsi Sulsel, nilainya yah. Kalau persentasenya pernah naik 20 persen itu tahun 2010 lalu," ungkapnya lagi.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan