medcom.id, Makassar: Sebagian sopir taksi online di Makassar, Sulawesi Selatan, merespons positif keputusan Mahkamah Agung membatalkan sebagian pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Pay, salah satu pengemudi Grab, mengatakan, pencabutan 14 poin aturan dalam Permenhub sangat menguntungkan. Karena tidak lagi dibatasi berbagai macam aturan, dia pun bisa beroperasi dengan lebih leluasa.
“Sopir tidak perlu lagi was-was dalam beroperasi. Namun ini mesti dicermati, apakah keputusan akan dipatuhi oleh Kemenhub. Karena bisa saja pemerintah ajukan banding,” kata Pay di Makassar, Rabu 23 Agustus 2017.
Baca: Organda Sulut Dukung Keputusan MA soal Taksi Online
Menurut Pay, ada sejumlah poin dalam Permenhub yang selama ini jadi keluhan bersama pengemudi taksi online. Salah satunya, tentang pengubahan STNK kendaraan dari atas nama pribadi menjadi badan hukum. Selain itu pembatasan tarif atas dan bawah juga berpengaruh terhadap pendapatan. Pasal ini juga diperintahkan untuk dicabut.
Pay tetap berharap pemerintah membuat payung hukum yang jelas terhadap operasional taksi online. Yang mesti menjadi perhatian saat ini adalah pembatasan jumlah armada. Melonjaknya unit taksi online dalam beberapa bulan terakhir cenderung meresahkan kalangan pengemudi.
“Saat ini susah sekali mendapat penumpang. Mungkin jumlah sopir semakin banyak. Harapannya ada pembatasan armada,” kata dia.
Keputusan pembatalan 14 pasal PM 26/2017 termaktub dalam putusan bernomor 37/P/HUM/2017. Perkara diputuskan pada 20 Juni 2017 dan diumumkan pada 10 Agustus 2017 di situs resmi MA. (Baca: Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah)
Wandi, pengemudi Grab lain, di Makassar beranggapan lain. Menurutnya, ada sejumlah poin dalam Permenhub yang bisa dipertahankan. Salah satunya pembatasan tarif batas dan bawah yang dianggap melindungi pihak pengemudi dan konsumen.
“Sopir dilindungi oleh tarif murah yang ditentukan operator penyedia jasa, sedangkan penumpang juga diuntungkan karena tarif tidak sampai meningkat berkali-kali meski jumlah armada kurang,” katanya.
Sebaliknya, Wandi setuju terhadap pembatalan poin yang menyangkut penggantian nama STNK menjadi badan hukum.
“Ini sangat menguntungkan. Selain susah mengurusnya, STNK dengan nama badan hukum juga menyulitkan kami kalau sewaktu-waktu ingin jual kendaraan. Secara umum, saya syukur dengan pembatalan Permenhub karena lebih banyak menguntungkan,” dia melanjutkan.
medcom.id, Makassar: Sebagian sopir taksi
online di Makassar, Sulawesi Selatan, merespons positif keputusan Mahkamah Agung membatalkan sebagian pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Pay, salah satu pengemudi Grab, mengatakan, pencabutan 14 poin aturan dalam Permenhub sangat menguntungkan. Karena tidak lagi dibatasi berbagai macam aturan, dia pun bisa beroperasi dengan lebih leluasa.
“Sopir tidak perlu lagi was-was dalam beroperasi. Namun ini mesti dicermati, apakah keputusan akan dipatuhi oleh Kemenhub. Karena bisa saja pemerintah ajukan banding,” kata Pay di Makassar, Rabu 23 Agustus 2017.
Baca: Organda Sulut Dukung Keputusan MA soal Taksi Online
Menurut Pay, ada sejumlah poin dalam Permenhub yang selama ini jadi keluhan bersama pengemudi taksi
online. Salah satunya, tentang pengubahan STNK kendaraan dari atas nama pribadi menjadi badan hukum. Selain itu pembatasan tarif atas dan bawah juga berpengaruh terhadap pendapatan. Pasal ini juga diperintahkan untuk dicabut.
Pay tetap berharap pemerintah membuat payung hukum yang jelas terhadap operasional taksi
online. Yang mesti menjadi perhatian saat ini adalah pembatasan jumlah armada. Melonjaknya unit taksi
online dalam beberapa bulan terakhir cenderung meresahkan kalangan pengemudi.
“Saat ini susah sekali mendapat penumpang. Mungkin jumlah sopir semakin banyak. Harapannya ada pembatasan armada,” kata dia.
Keputusan pembatalan 14 pasal PM 26/2017 termaktub dalam putusan bernomor 37/P/HUM/2017. Perkara diputuskan pada 20 Juni 2017 dan diumumkan pada 10 Agustus 2017 di situs resmi MA. (
Baca: Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah)
Wandi, pengemudi Grab lain, di Makassar beranggapan lain. Menurutnya, ada sejumlah poin dalam Permenhub yang bisa dipertahankan. Salah satunya pembatasan tarif batas dan bawah yang dianggap melindungi pihak pengemudi dan konsumen.
“Sopir dilindungi oleh tarif murah yang ditentukan operator penyedia jasa, sedangkan penumpang juga diuntungkan karena tarif tidak sampai meningkat berkali-kali meski jumlah armada kurang,” katanya.
Sebaliknya, Wandi setuju terhadap pembatalan poin yang menyangkut penggantian nama STNK menjadi badan hukum.
“Ini sangat menguntungkan. Selain susah mengurusnya, STNK dengan nama badan hukum juga menyulitkan kami kalau sewaktu-waktu ingin jual kendaraan. Secara umum, saya syukur dengan pembatalan Permenhub karena lebih banyak menguntungkan,” dia melanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)