Makassar: Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sudah berjalan 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, pelaksanaan PTM sejak awal pekan ini sudah mulai dimaksimalkan.
"Sudah 100 persen dan protokol kesehatan tetap berjalan. Jadi sistemnya kita membatasi ruangan hanya 50 persen dengan sistem sif," ujarnya, Senin, 6 Januari 2022.
Muhyiddin mengungkapkan sistem belajar mengajar juga sudah dimaksimalkan hingga enam jam per hari yang sebelumnya hanya dua jam.
Baca juga: 2% Anak di Kulon Progo Menolak Divaksin
Dia menjelaskan, siswa yang ditentukan 50 persen dari jumlah akan diminta masuk pada pukul 7:30 hingga pukul 10:00 Wita kemudian dilanjutkan untuk 50 persen siswa berikutnya.
"Sistemnya saja kita ubah, kita jadikan dua sif. Jadi meski 100 persen, tetap saja prokes karena ada sif satu dan digantikan di sif dua setelah semua siswa pertama sudah pulang. Jadi tidak ketemu juga itu siswa shift pertama dan kedua," terang dia.
Di sisi lain durasi belajar sekolah yang sebelumnya maksimal dua jam kini ditambah hingga menjadi enam jam sehari. Teknisnya, bergantian atau dibagi menjadi dua sif agar protokol kesehatan dapat berjalan.
"Jadi kita tambah kuota lalu itu 2 jam kini 3 jam jadi. Jika rombelnya 6 kelas berarti 2 sif satu jam 7.30 sampai 10.00 jadi ada jeda jam 11.00 sampai 14.00 jadi prokesnya di situ supaya anak-anak pulang tidak ketemu," jelasnya.
Baca juga: Vaksinasi Anak di Bali Capai 95%
Muhyidin menambahkan, semua siswa masuk sekolah 100 persen. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini tidak ada lagi opsi mengikuti secara daring karena alasan pandemi covid- 19.
Ia mengaku, salah satu pertimbangan pelaksanaan PTM 100 persen karena sebelumnya di akhir 2021 sudah dilakukan simulasi dan uji coba.
Pertimbangan lainnya karena Kota Makassar berstatus PPKM Level 2 menurut Inmendgri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Selain itu, Makassar juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu.
Makassar: Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sudah berjalan 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, pelaksanaan PTM sejak awal pekan ini sudah mulai dimaksimalkan.
"Sudah 100 persen dan protokol kesehatan tetap berjalan. Jadi sistemnya kita membatasi ruangan hanya 50 persen dengan sistem sif," ujarnya, Senin, 6 Januari 2022.
Muhyiddin mengungkapkan sistem belajar mengajar juga sudah dimaksimalkan hingga enam jam per hari yang sebelumnya hanya dua jam.
Baca juga:
2% Anak di Kulon Progo Menolak Divaksin
Dia menjelaskan, siswa yang ditentukan 50 persen dari jumlah akan diminta masuk pada pukul 7:30 hingga pukul 10:00 Wita kemudian dilanjutkan untuk 50 persen siswa berikutnya.
"Sistemnya saja kita ubah, kita jadikan dua sif. Jadi meski 100 persen, tetap saja prokes karena ada sif satu dan digantikan di sif dua setelah semua siswa pertama sudah pulang. Jadi tidak ketemu juga itu siswa shift pertama dan kedua," terang dia.
Di sisi lain durasi belajar sekolah yang sebelumnya maksimal dua jam kini ditambah hingga menjadi enam jam sehari. Teknisnya, bergantian atau dibagi menjadi dua sif agar protokol kesehatan dapat berjalan.
"Jadi kita tambah kuota lalu itu 2 jam kini 3 jam jadi. Jika rombelnya 6 kelas berarti 2 sif satu jam 7.30 sampai 10.00 jadi ada jeda jam 11.00 sampai 14.00 jadi prokesnya di situ supaya anak-anak pulang tidak ketemu," jelasnya.
Baca juga:
Vaksinasi Anak di Bali Capai 95%
Muhyidin menambahkan, semua siswa masuk sekolah 100 persen. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini tidak ada lagi opsi mengikuti secara daring karena alasan pandemi covid- 19.
Ia mengaku, salah satu pertimbangan pelaksanaan PTM 100 persen karena sebelumnya di akhir 2021 sudah dilakukan simulasi dan uji coba.
Pertimbangan lainnya karena Kota Makassar berstatus PPKM Level 2 menurut Inmendgri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Selain itu, Makassar juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)