ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Gubernur Banten Berlakukan PSBB di Semua Wilayah

Hendrik Simorangkir • 07 September 2020 12:00
Tangerang: Gubernur Banten, Wahidin Halim, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya mulai hari ini, Senin, 7 September 2020. Kebijakan tersebut diambil lantaran tren kasus covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat signifikan.
 
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin, Senin, 7 September 2020.
 
Baca: Ribuan Siswa di Aceh Barat Kembali Belajar Daring

Wahidin mengaku mendapat laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Ati Pramudji, pada Minggu, 6 September 2020, yang menyatakan zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.
 
Menurutnya sebelumnya Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Yang terpenting tetap konsentrasi terhadap penanggulangan penyebaran covid-19 di wilayahnya.
 
"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," jelasnya.
 
Provinsi Banten menerapkan PSBB di delapan kabupaten/kota setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
 
Selain itu, semua pihak diharapkan mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Korona.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan