Banjarmasin: Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Nico Afinta, mengeluarkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Nico mengaku ingin mengantisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan lantaran dapat merugikan banyak pihak.
"Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," kata Nico di Polda Kalsel, Jumat, 28 Agustus 2020.
Baca: Lapas Porong Dapat Bantuan Ambulans dan Vitamin
Maklumat yang dimaksud adalah nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku dengan hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara. Nico menjelaskan tidak hanya kurungan penjara, melainkan juga diancam denda hingga Rp15 miliar.
Nico berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Lambung Mangkurat. Pihaknya juga akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.
"Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu," jelasnya.
Nico menegaskan pihaknya akan melakukan semua cara untuk mencegah terjadinya Karhutla bersama TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), dan stakeholder lainnya.
Menurutnya edukasi ke masyarakat juga harus gencar dilakukan sebelum Karhutla melanda. Upaya hukum disebutnya sebagai langkah terakhir yang akan diambil oleh pihak Kepolisian.
Dia juga memastikan ratusan personel sudah ditempatkan di wilayah rawan Karhutla guna mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan.
"Maka kita lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan dan korporasi, agar ikut berupaya mencegah Karhutla. Salah satunya dengan mengembangkan Kampung Tangkal Karhutla dengan membentuk relawan peduli lingkungan," ujarnya.
Banjarmasin: Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Nico Afinta, mengeluarkan maklumat larangan
pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Nico mengaku ingin mengantisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan lantaran dapat merugikan banyak pihak.
"Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," kata Nico di Polda Kalsel, Jumat, 28 Agustus 2020.
Baca:
Lapas Porong Dapat Bantuan Ambulans dan Vitamin
Maklumat yang dimaksud adalah nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku dengan hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara. Nico menjelaskan tidak hanya kurungan penjara, melainkan juga diancam denda hingga Rp15 miliar.
Nico berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Lambung Mangkurat. Pihaknya juga akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.
"Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu," jelasnya.
Nico menegaskan pihaknya akan melakukan semua cara untuk mencegah terjadinya Karhutla bersama TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), dan stakeholder lainnya.
Menurutnya edukasi ke masyarakat juga harus gencar dilakukan sebelum Karhutla melanda. Upaya hukum disebutnya sebagai langkah terakhir yang akan diambil oleh pihak Kepolisian.
Dia juga memastikan ratusan personel sudah ditempatkan di wilayah rawan Karhutla guna mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan.
"Maka kita lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan dan korporasi, agar ikut berupaya mencegah Karhutla. Salah satunya dengan mengembangkan Kampung Tangkal Karhutla dengan membentuk relawan peduli lingkungan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)