Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Medcom.id/Farhan Dwitama
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Medcom.id/Farhan Dwitama

Pemkot Tangsel Berencana Sekat Perbatasan Saat Libur Nataru

Farhan Dwitama • 19 November 2021 14:18
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, akan menerbitkan aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diberlakukan pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Aturan dikeluarkan untuk mencegah gelombang ketiga 
penyebaran covid-19 di Tangsel. 
 
"Intinya Natal dan Tahun Baru jangan sampai menjadi klaster baru covid -19, oleh karena itu akan menerbitkan aturan level 3. Kita akan rapat besok dengan forkompimda," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat 19 November 2021.
 
Dalam aturan nanti, kegiatan aktivitas publik akan diperketat selama libur Natal dan Tahun Baru. 
Sehingga tidak terjadi kerumunan dan penyebaran covid-19 pada periode tersebut. 

"Memang akan kita perketat lagi di titik - titik keramaian. Seperti taman kota yang hari ini sudah mulai bisa dikunjungi akan kita kunci lagi, sarana olahraga termasuk Mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama," kata dia.
 
Baca: Pemkot Kendari Tunggu Inmendagri Soal Larangan Perayaan Tahun Baru
 
Benyamin juga menegaskan, jika diperlukan titik-titik wilayah perbatasan dengan Depok, Tangerang, Bogor dan Jakarta akan disekat. "Kalau diperkulan penyekatan lagi kita siap semua, makanya kita rapatkan lagi sama forkompimda," tegasnya.
 
"Saya mengimbau perayaan tahun baru tidak dilaksanakan, kemudian juga peryaan keagamaan hari natal dibatasi jumlah orang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan saya engga khawatir. Justru setelah itu. Masang kembang api segala macam engga ada," ucapnya.
 
Tentunya kata Benyamin, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam aturan PPKM level 3 tersebut, pihaknya memastikan pemberian sanksi sesuai Keputusan Wali kota yang baru akan dirapatkan bersama pada Rabu mendatang. 
 
"Sesuai Kepwal, sanski bisa sampai pencabutan izin kalau sampai ada pelanggaran," terang dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan