Jakarta: Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan santri Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyya Bintang Balqis Maulana hingga tewas. Penyidik menghadirkan keempat tersangka, kuasa hukum, dan sejumlah saksi.
“Dari keempat tersangka ini sama-sama semuanya punya peran dalam hal penganiayaan ataupun pengeroyokan sehingga menyebabkan kematian korban,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramantyo Priyaji dikutip dari Metro Hari Ini di Metro TV, Kamis, 29 Februari 2024.
Sebanyak 55 adegan yang terjadi sepanjang 18-22 Februari 2024 direka ulang. Usai peragaan adegan dalam rekonstruksi, keempat tersangka dikembalikan ke ruang tahanan Mapolres Kediri Kota.
Bramantyo juga menjelaskan tidak ada penggunaan benda tajam saat penganiayaan. Tersangka menggunakan tangan kosong yang menimbulkan luka di tubuh korban hingga meninggal.
Kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. Keempat tersangka itu ialah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo; MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk; AF, 16, asal Denpasar; dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Keizya Ham)
Jakarta: Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan santri
Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyya Bintang Balqis Maulana hingga tewas. Penyidik menghadirkan keempat tersangka, kuasa hukum, dan sejumlah saksi.
“Dari keempat tersangka ini sama-sama semuanya punya peran dalam hal penganiayaan ataupun pengeroyokan sehingga menyebabkan kematian korban,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramantyo Priyaji dikutip dari Metro Hari Ini di
Metro TV, Kamis, 29 Februari 2024.
Sebanyak 55 adegan yang terjadi sepanjang 18-22 Februari 2024 direka ulang. Usai peragaan adegan dalam rekonstruksi, keempat tersangka dikembalikan ke ruang tahanan Mapolres Kediri Kota.
Bramantyo juga menjelaskan tidak ada penggunaan benda tajam saat penganiayaan. Tersangka menggunakan tangan kosong yang menimbulkan luka di tubuh korban hingga meninggal.
Kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. Keempat tersangka itu ialah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo; MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk; AF, 16, asal Denpasar; dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Keizya Ham)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)