Bandung: Sebanyak 158 sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan saat ini masih dalam penahanan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Ratusan motor hasil razia lalu lintas tersebut ditahan sejak 2022.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar mengatakan, ratusan motor tersebut ditahan akibat melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Namun setelah ditahan, motor-motor tersebut tidak diambil lagi oleh para pemiliknya.
"Ini sudah dua tahun tidak diambil pemilknya. Ini diamankan dan sudah dua tahun ini tak diambil-ambil oleh pemiliknya walaupun sudah melewati masa sidang, jadi sidang sudah dilaksanakan oleh pengadilan," kata Eko di Bandung, Sabtu, 4 Mei 2024.
Eko mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi masyarakat yang ingin mengambil motor yang kini masih ditahan tersebut.
"Kita imbau masyar kat yang merasa memiliki, silakan untuk datang ke Polrestabes Bandung. Bagi masyarkat juga yang kendaraannya hilang entah itu dicuri atau merasa ada jadi korban kriminalitas, silakan nanti dapat menghubungi kita di Polrstabes Bandung," ucap dia.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mengambil motor tersebut diharuskan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Sebab, polisi juga telah mendata nomor rangka dan mesin dari motor-motor tersebut.
"Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996, sebelum datang ke Polrestabes bisa konfirmasi dulu. Nanti kita cek data, silakan siapkan dokumen asli BPKB dan STNK," jelas Eko.
Bandung: Sebanyak 158 sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan saat ini masih dalam penahanan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Ratusan motor hasil razia lalu lintas tersebut ditahan sejak 2022.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar mengatakan, ratusan motor tersebut ditahan akibat melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Namun setelah ditahan, motor-motor tersebut tidak diambil lagi oleh para pemiliknya.
"Ini sudah dua tahun tidak diambil pemilknya. Ini diamankan dan sudah dua tahun ini tak diambil-ambil oleh pemiliknya walaupun sudah melewati masa sidang, jadi sidang sudah dilaksanakan oleh pengadilan," kata Eko di Bandung, Sabtu, 4 Mei 2024.
Eko mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi masyarakat yang ingin mengambil motor yang kini masih ditahan tersebut.
"Kita imbau masyar kat yang merasa memiliki, silakan untuk datang ke Polrestabes Bandung. Bagi masyarkat juga yang kendaraannya hilang entah itu dicuri atau merasa ada jadi korban kriminalitas, silakan nanti dapat menghubungi kita di Polrstabes Bandung," ucap dia.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mengambil motor tersebut diharuskan membawa kelengkapan
surat-surat kendaraan. Sebab, polisi juga telah mendata nomor rangka dan mesin dari motor-motor tersebut.
"Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996, sebelum datang ke Polrestabes bisa konfirmasi dulu. Nanti kita cek data, silakan siapkan dokumen asli BPKB dan STNK," jelas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)