Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh. Foto: Istimewa
Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh. Foto: Istimewa

Polda Aceh Pasang Rambu Peringatan Dukung Kebijakan ETLE

Fajri Fatmawati • 04 Mei 2024 12:35
Banda Aceh: Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh. Pemasangan itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.
 
Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengatakan traffic light yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu ada di sejumlah titik lokasi di Kota Banda Aceh.
 
"Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di traffic light Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima," kata Iqbal, Sabtu, 4 Mei 2024.

Iqbal menerangkan, pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.
 
Baca juga: Polda Sulsel Terapkan Tilang Elektronik di Seluruh Wilayah

"Tujuannya agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE," ujarnya.
 
Pihaknya menjelaskan, cara kerja ETLE ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran. Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
 
Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Aceh.
 
"Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan