"Pelanggar ganjil genap totalnya 8.725 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Latif memerinci 4.201 kendaraan melanggar ganjil genap pada arus mudik. Kebijakan itu berlaku pada 5 April sampai 9 April 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sedangkan 4.524 kendaraan melanggar ganjil genap pada arus balik periode 12 April sampai 16 April 2024," ujar dia.
Baca juga:Pengamanan Mudik Tahun Depan Diharapkan Lebih Baik |
Latif menyebut pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran. Surat itu dikirim secara daring.
"Baik melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-Banking atau bisa secara langsung," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (END)