Jakarta: Sebanyak hampir sembilan ribu kendaraan melanggar aturan ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pelanggaran itu tercatat otomatis melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Pelanggar ganjil genap totalnya 8.725 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Latif memerinci 4.201 kendaraan melanggar ganjil genap pada arus mudik. Kebijakan itu berlaku pada 5 April sampai 9 April 2024.
"Sedangkan 4.524 kendaraan melanggar ganjil genap pada arus balik periode 12 April sampai 16 April 2024," ujar dia.
Latif menyebut pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran. Surat itu dikirim secara daring.
"Baik melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-Banking atau bisa secara langsung," jelas dia.
Jakarta: Sebanyak hampir sembilan ribu kendaraan melanggar aturan
ganjil-genap selama arus
mudik dan balik Lebaran 2024. Pelanggaran itu tercatat otomatis melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Pelanggar ganjil genap totalnya 8.725 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Latif memerinci 4.201 kendaraan melanggar ganjil genap pada arus mudik. Kebijakan itu berlaku pada 5 April sampai 9 April 2024.
"Sedangkan 4.524 kendaraan melanggar ganjil genap pada arus balik periode 12 April sampai 16 April 2024," ujar dia.
Latif menyebut pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran. Surat itu dikirim secara daring.
"Baik melalui SMS, WhatsApp, dan
e-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat
e-Banking atau bisa secara langsung," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)