Kematian gajah tersebut diduga akibat tersengat kawat kejut yang dipasang di area perkebunan jeruk dan lengkeng milik masyarakat Karang Ampar, Aceh Tengah.
"Kematian gajah diduga karena tegangan tinggi bekas arus setrum listrik di sekitar lokasi tersebut," kata Ketua TPFF Karang Ampar, Muslim, yang dikonfirmasi dari Banda Aceh.
Muslim mengatakan, kematian gajah jantan yang memiliki gading sepanjang 3 sentimeter ini pertama kali diketahui oleh tim TPFF setelah menerima laporan reje (kepala desa) Karang Ampar Jumat, 7 Mei 2024 pagi.
Usai mendapat laporan tersebut, tim TPFF kemudian langsung menuju lokasi dan melaporkan kembali kematian gajah jantan itu ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Polsek Karang Ampar, dan Conservation Response Unit (CRU), agar segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Petani Kemiri di Aceh Tenggara Tewas Diserang Gajah Liar |
Tim TPFF menduga pagar kejut (power fencing) menjadi penyebab kematian gajah ini. Pagar kejut ini dipasang mandiri oleh warga setempat, padahal sebelumnya aparatur desa serta TPFF sudah melarangnya.
"Reje (aparatur desa) dan TPFF sudah mengimbau agar tidak memasang listrik, tetapi ternyata ada masyarakat yang membangkang," kata Muslim.
Lebih lanjut, Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
"Iya, sama-sama kita tunggu hasil pengecekan tim lapangan," kata Ujang.
Jika memang gajah tersebut mati akibat tersengat kawat kejut, Ujang mengimbau kepada semua stakeholder terkait untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memasang kawat listrik yang mematikan.
"Perlu dukungan para pihak untuk memberikan pengetahuan dan pengawasan agar tidak sembarangan memasang kawat listrik, karena pagar kawat arus listrik itu juga membahayakan masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Keji! Gajah Sumatera di Aceh Utara Mati Dibunuh dan Gadingnya Hilang |
Sebagai informasi, Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Sementara itu, berdasarkan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus kritis atau terancam punah (critically endangered).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News